Kemenhut Segel 7 Subjek Hukum yang Diduga Jadi Penyebab Kerusakan Hutan hingga Banjir di Sumut
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan langkah terbaru Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam penegakan hukum di sektor kehutanan.
Ia menyatakan bahwa kementeriannya kembali menyegel tiga subjek hukum yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera. Dengan penyegelan terbaru ini, total tujuh subjek hukum telah dikenakan tindakan serupa.
"Penyegelan ini akan terus kami lakukan terhadap perusak hutan. Seperti janji saya kepada rakyat yang disampaikan di depan Komisi IV DPR RI. Jadi siapapun yang melakukan perusakan hutan akan kami tindak," kata Menhut Raja Juli Antoni dalam pernyataannya di Jakarta pada Senin (8/12/2025) dikutip dari Antara.
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kelestarian hutan dan menindak pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
"Dengan penyegelan kali ini sudah ada 7 subyek hukum yang disegel. Masih ada 5 subyek hukum lainnya yang teridentifikasi dan akan kami lakukan pendalaman. Bila terbukti melakukan pelanggaran, kami tidak segan akan langsung segel," tambahnya.
Subjek Hukum Mana Saja yang Disegel?
Penyegelan terbaru dilakukan setelah sebelumnya Kemenhut lebih dahulu menyegel empat subjek hukum yang juga terindikasi berperan dalam menyebabkan banjir di beberapa daerah. Tiga subjek hukum yang baru disegel berada di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Entitas tersebut meliputi:
- Dua areal konsesi PT AR di Ramba Joring, Desa Aek Pining, Kecamatan Batang Toru.
- PHAT Jon Anson di Kecamatan Arse.
- PHAT Mahmudin di Desa Sombadebata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Sebelumnya, empat subjek hukum yang telah disegel terdiri dari:
- Areal konsesi PT TPL di Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
- PHAT Jhon Ary Manalu di Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT Asmadi Ritonga di Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara.
- PHAT David Pangabean di Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Langkah penyegelan ini dilakukan karena dugaan adanya aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mempengaruhi fungsi hutan, khususnya di daerah yang berkaitan dengan bencana banjir belakangan ini.
Bagaimana Proses Pendalaman Dugaan Pelanggaran Dilakukan?
Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pihaknya melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut sedang melakukan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran. Fokus utama berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah teknis, antara lain:
- Mengumpulkan sampel kayu dari lokasi yang disegel.
- Melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi hutan.
- Meminta keterangan dari pihak terkait, termasuk pemegang hak atas tanah maupun pihak perusahaan.
"Kami tidak ada kompromi. Baik korporasi ataupun PHAT yang terbukti merusak hutan Indonesia akan kami tindak. Seperti komitmen yang telah saya sampaikan di DPR, penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu," ujar Menhut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang