Harga Emas Antam Hari Ini 15 Desember 2025 Menguat: Naik Rp 2.000 per Gram
Pertengahan Desember 2025, pergerakan harga emas batangan kembali menjadi perhatian masyarakat, khususnya bagi investor yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Pada Senin (15/12/2025), harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami penguatan.
Dilansir dari Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp2.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.462.000 menjadi Rp2.464.000 per gram.
Sedangkan harga buyback emas Antam atau harga yang berlaku ketika konsumen menjual kembali emas naik Rp2.000 menjadi Rp2.323.000 per gram dari sebelumnya Rp2.321.000 per gram.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran kecil 0,5 gram hingga ukuran besar 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut daftar harga emas Antam per Senin (15/12/2025):
- 0,5 gram: Rp1.282.000
- 1 gram: Rp2.464.000
- 2 gram: Rp4.868.000
- 3 gram: Rp7.277.000
- 5 gram: Rp12.095.000
- 10 gram: Rp24.135.000
- 25 gram: Rp60.212.000
- 50 gram: Rp120.345.000
- 100 gram: Rp240.612.000
- 250 gram: Rp601.265.000
- 500 gram: Rp1.202.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp2.404.600.000.
Daftar harga tersebut menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin membeli emas batangan secara langsung, baik untuk kebutuhan investasi jangka panjang maupun diversifikasi aset.
Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Dalam ketentuan ini, besaran pajak ditentukan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pembeli yang memiliki NPWP dikenakan tarif PPh sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak mencantumkan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Namun demikian, pemerintah telah memberikan insentif melalui kebijakan terbaru. Sejak terbitnya PMK Nomor 38 Tahun 2023, konsumen dapat menikmati tarif pajak yang lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen, dengan syarat mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi pembelian emas batangan Antam.
Bagaimana Ketentuan Buyback Emas Antam?
Selain pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur dalam ketentuan perpajakan.
Dalam transaksi buyback, PPh Pasal 22 tetap dikenakan, namun perhitungannya didasarkan pada nilai transaksi penjualan.
Apabila nilai buyback melebihi Rp10 juta, penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.
PPh dalam transaksi buyback ini dipotong langsung dari nilai transaksi oleh pihak Antam, sehingga masyarakat tidak perlu mengurus kewajiban perpajakan secara terpisah. Mekanisme ini dinilai memudahkan penjual emas, terutama bagi investor ritel.
Dengan harga emas Antam yang kembali menguat pada awal pekan ini, masyarakat memiliki referensi penting dalam menentukan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak dipilih untuk menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang