Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil di Akhir Tahun, Cek Rinciannya

harga emas Antam, Harga Emas Antam Hari Ini 31 Desember 2025 Stabil di Akhir Tahun, Cek Rinciannya

 Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau stabil pada perdagangan Rabu (31/12/2025), sehari setelah mengalami penurunan tajam.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam bertahan di level Rp 2.501.000 per gram.

Stabilnya harga emas Antam ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang tercatat tetap di level Rp 2.360.000 per gram.

Harga emas Antam tersedia dalam berbagai pecahan, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram.

Variasi gramasi ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kemampuan finansial dan tujuan investasi masing-masing.

Berikut daftar harga emas Antam yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • 0,5 gram: Rp 1.300.500
  • 1 gram: Rp 2.501.000
  • 2 gram: Rp 4.942.000
  • 3 gram: Rp 7.388.000
  • 5 gram: Rp 12.280.000
  • 10 gram: Rp 24.505.000
  • 25 gram: Rp 61.137.000
  • 50 gram: Rp 122.195.000
  • 100 gram: Rp 244.312.000
  • 250 gram: Rp 610.515.000
  • 500 gram: Rp 1.220.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.441.600.000.

Apa ketentuan pajak dalam pembelian emas Antam?

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, konsumen dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran tarif PPh 22 yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi, sedangkan pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 0,9 persen.

Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Melalui aturan ini, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.

Bagaimana aturan pajak pada transaksi buyback emas Antam?

Tidak hanya pembelian, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan. Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22.

Rinciannya, penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Sementara itu, penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung oleh pihak Antam dari total nilai transaksi. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena pajak telah dipungut secara otomatis.

Stabilnya harga emas Antam setelah penurunan tajam sehari sebelumnya mencerminkan dinamika pasar yang masih dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi global, nilai tukar, hingga kebijakan moneter.

Bagi investor, pemahaman terhadap harga, gramasi, serta ketentuan pajak menjadi hal penting sebelum melakukan transaksi.

Dengan perencanaan yang matang dan informasi yang memadai, investasi emas diharapkan tetap menjadi instrumen lindung nilai yang relevan dalam jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang