Respons Putusan MK, Sejumlah Menteri Akui Terbantu Keberadaan Anggota Polri Aktif

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

Beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri.

Dengan putusan MK tersebut, polisi harus mengundurkan diri secara pemanen dan tak lagi berstatus anggota aktif Polri jika hendak menjabat di luar institusi Polri.

Namun, ternyata ada sejumlah Menteri yang justru mengaku terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil. Salah satunya Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengaku bahwa keberadaan Polri aktif serta jaksa selama ini justru memperkuat sistem pengawasan dan penegakan aturan.

"Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita. Itu pangkatnya Bintang 3 atau apa namanya, komjen," kata Bahlil, Minggu, 23 November 2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Bahlil juga mengaku keberadaan Polisi aktif justru membuat kerja pengawasan di dalam Kementerian ESDM lebih kuat.

"Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," ujarnya.

Selain Bahlil, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Didit Herdiawan Ashad, juga memberikan respon positif terkait keberadaan anggota Polri di tubuh Kementeriannya.

Didit mengungkapkan, Polisi aktif membantu proses kerja-kerja yang ada di lingkungan Kementerian KP terutama dalam pengawasan.

"Iya (Kementerian KP merasa terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif)," ujarnya.

Diketahui, beberapa waktu lalu pihak Polri juga memberikan respons terkait dengan putusan MK, soal pembatasan anggota aktif yang duduk di jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja (pokja). Pokja ini bertugas membuat kajian percepatan untuk menjadi landasan kolaborasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait.

"Berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut," kata Sandi.

Dia juga mengungkapkan, tim pokja tidak diberikan tenggat waktu dalam bekerja. Namun, Dia menekankan bahwa seluruhnya akan diselesaikan dengan cepat terkait pemetaan yang memungkinkan Polri mengisi di Jabatan Sipil.

"salah satunya. Hal-hal yang terkait dengan keputusan ini akan dibahas oleh tim pokja dengan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan kementerian lembaga terkait tadi," ujarnya.

tvOnenews/Aldi Herlanda