Pramono Siapkan Penataan UMKM di Lahan Pemprov DKI Usai Kerusuhan Kalibata yang Libatkan 6 Anggota Yanma Mabes Polri
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah penataan usaha mikro, kecil, dan menengah di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, menyusul kasus pengeroyokan yang menewaskan dua penagih utang dan berujung pada aksi perusakan serta pembakaran kios warga.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, insiden tersebut tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.
Pramono menjelaskan, lahan yang selama ini digunakan para pedagang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengorganisasian dan penataan ulang kawasan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kebetulan, lahan yang digunakan itu lahannya pemerintah kota, semuanya milik Pemerintah Jakarta. Tentunya, kami sedang mengorganisasikan dan mereorganisasi kawasan ini,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu 13 Desember 2025 dikutip Antara.
Lokasi pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan mata elang (matel) di Kalibata
Menurut dia, roda perekonomian warga sempat terganggu akibat kasus tersebut. Oleh sebab itu, Pemprov DKI berupaya mencari solusi agar para pelaku usaha kecil dapat kembali menjalankan aktivitasnya dengan aman dan tertib.
Terkait rencana penataan, Pramono menyebut pemerintah saat ini tengah meminta para pelaku UMKM untuk mempelajari dan memahami skema yang telah disusun. Langkah ini diambil agar kebijakan yang diterapkan nantinya tidak merugikan pedagang kecil dan tetap memberikan kepastian hukum.
“Kami sedang meminta kepada UMKM untuk mempelajari dan memahami rencana yang ada. Nanti, pada saatnya akan segera saya putuskan. Yang jelas, lahannya adalah milik Pemerintah Jakarta,” tutur Pramono.
Ia menegaskan, penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang. Pemerintah, kata dia, tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan keberlangsungan ekonomi warga tetap terjaga.
Pramono berharap, langkah tersebut mampu menciptakan lingkungan usaha yang aman, tertib, dan berkeadilan bagi masyarakat Jakarta, khususnya para pelaku usaha kecil yang terdampak langsung peristiwa tersebut.
Kronologi Kerusuhan Kalibata yang Libatkan 6 Anggota Mabes Polri
Sebelumnya diberitakan, Kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, dan berujung pada tewasnya dua orang penagih utang atau mata elang (matel). Berdasarkan keterangan Kepolisian Republik Indonesia, peristiwa bermula dari laporan dugaan penganiayaan yang diterima Polsek Pancoran sekitar pukul 15.45 WIB.
Petugas kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan dua korban dalam kondisi luka berat. Satu korban berinisial MET (41), warga Jakarta Pusat, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Sementara korban lainnya, NAT (32), warga Kota Bekasi, sempat dilarikan ke RS Budi Asih sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka serius.
Selain menyebabkan korban jiwa, peristiwa tersebut juga diwarnai aksi perusakan dan pembakaran fasilitas warga. Kepolisian mencatat sejumlah kendaraan dan lapak pedagang menjadi korban amukan massa, termasuk 4 mobil dan 7 sepeda motor, serta kios dan lapak pedagang yang mengalami kerusakan hingga terbakar.
Dalam penanganan kasus, Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polri mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, Polri juga memastikan para tersangka akan menjalani pemeriksaan etik melalui Divisi Propam.
Kepolisian menegaskan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik.