Kompolnas Kecam Kekerasan 6 Anggota Yanma Mabes Polri yang Terlibat Pengeroyokan Kalibata
Kasus pengeroyokan maut di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang menewaskan dua orang debt collector atau mata elang kembali menyita perhatian publik. Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas secara terbuka menyayangkan keterlibatan anggota kepolisian dalam aksi kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa manusia.
Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, status sebagai anggota kepolisian justru menuntut sikap profesional dan kepatuhan penuh terhadap hukum.
“Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, ya, apapun alasannya, enggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” kata Anam di Jakarta, Sabtu 13 Desember 2025 dikutip Antara.
Anam menyatakan Kompolnas mendukung langkah tegas Polri yang tidak hanya memproses kasus ini sebagai pelanggaran etik, tetapi juga menyeret para pelaku ke ranah pidana. Ia menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
6 anggota Yanma Mabes Polri, pengeroyok 2 matel hingga tewas
Ia juga berharap, sikap tegas tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri agar tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun. Dalam konteks yang lebih luas, Anam menilai perlu ada mekanisme yang jelas terkait praktik penagihan utang oleh debt collector agar tidak memicu konflik di ruang publik.
“Dalam konteks yang lebih besar, memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector (penagih hutang) ini, apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah, ini juga penting,” tutur Anam.
Diberitakan sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia mengungkap secara rinci kronologi kerusuhan yang terjadi di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata pada Kamis, 11 Desember 2025. Insiden tersebut tidak hanya menewaskan dua orang, tetapi juga menyebabkan kerusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas milik warga.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, laporan pertama diterima Polsek Pancoran sekitar pukul 15.45 WIB melalui layanan darurat 110. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria yang berprofesi sebagai debt collector di area parkir depan TMP Kalibata.
Sekitar pukul 16.00 WIB, personel kepolisian tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka parah. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban lainnya sempat dilarikan ke RS Budi Asih sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir akibat luka serius.
“Pertama, saudara MET (41 tahun), meninggal dunia di lokasi kejadian, berdomisili di Jakarta Pusat. Kedua, saudara NAT (32 tahun), meninggal dunia di RS Budi Asih, berdomisili di Kota Bekasi,” kata Trunoyudo.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan kepada Kapolda Metro Jaya pada hari yang sama. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan lokasi, serta memeriksa sejumlah saksi.
Polri juga menyampaikan keprihatinan dan empati mendalam kepada keluarga korban. Berdasarkan pendataan di lapangan, kerusuhan turut disertai aksi perusakan dan pembakaran. Empat mobil warga dilaporkan rusak, yakni satu unit taksi serta tiga mobil pribadi. Selain itu, tujuh sepeda motor mengalami kerusakan akibat amukan massa.
Tidak hanya kendaraan, fasilitas warga juga terdampak. Sebanyak 14 lapak pedagang rusak, dua kios mengalami kerusakan berat hingga terbakar, serta dua rumah warga mengalami kerusakan berupa pecahnya kaca.
Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan, analisis keterangan saksi, serta pemeriksaan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Keenamnya merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri, yakni Brigadir IAM, Brigadir JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Trunoyudo menegaskan, penetapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan penyidikan masih terus berjalan di bawah penanganan Polda Metro Jaya dengan dukungan Bareskrim Polri.
Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri juga akan memproses pelanggaran kode etik para tersangka. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
“Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan melakukan proses pemberkasan kode etik dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo.
Polri menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus pengeroyokan maut di Kalibata secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.