Norwegia Terpukau Langkah Berani Indonesia Akui 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Apresiasi Menteri Raja Juli

Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Pemerintah Norwegia menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Indonesia dalam memperkuat perlindungan hutan adat.

Menteri Iklim dan Lingkungan Norwegia, Andreas Bjelland Eriksen, memuji kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang dinilai berhasil memimpin transformasi tata kelola hutan berkeadilan. Eriksen menyebut pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat sebagai langkah berani sekaligus transformatif dalam kebijakan lingkungan.

"Norwegia ingin memuji langkah berani Indonesia untuk mengakui 1,4 juta hektare hutan adat selama 4 tahun ke depan,” kata Eriksen dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun Instagram resmi Kedutaan Besar Kerajaan Norwegia dikutip Minggu, 9 November 2025.

Ia menegaskan Norwegia sejalan dengan pandangan Menteri Raja Antoni bahwa masyarakat adat dan komunitas lokal merupakan garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan.

"Ini adalah langkah maju transformatif untuk tata kelola hutan dan hak-hak adat. Kami sependapat dengan Menteri Raja Juli Antoni bahwa masyarakat adat dan masyarakat lokal adalah penjaga hutan terdepan,” katanya.

Lebih lanjut Eriksen mengaku bangga bisa bekerjasama dengan Indonesia. Dirinya pun menegaskan komitmen Norwegia untuk terus menjadi mitra strategis Indonesia dalam upaya global melindungi hutan tropis dan mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia.

“Kami bangga bermitra bersama dengan Indonesia dan siap berdiri di samping anda dalam upaya anda untuk melindungi hutan hujan yang berharga di negara anda dan untuk mendukung kesejahteraan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam forum United for Wildlife Global Summit dan High-Level Ministerial Roundtable di Rio de Janeiro, Brasil, 4 November lalu, Menteri Raja Antoni menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Khusus Percepatan Pengakuan Hutan Adat sejak Maret 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target ambisius mengakui 1,4 juta hektare hutan adat baru selama periode 2025–2029. Raja Antoni menegaskan, kebijakan tersebut bukan hanya bentuk penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, tetapi juga berkontribusi langsung dalam menekan laju deforestasi nasional.