Sosok Ini Diduga Terlibat Skema Marcella Santoso di Perkara Perintangan Penyidikan
Dugaan itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara perintangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026. JPU Andi Setiawan menyatakan, Andi Kusuma memiliki korelasi dengan rangkaian tindakan yang bertujuan mendiskreditkan saksi ahli dalam perkara tersebut, salah satunya melalui pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara Rp271 triliun.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari Bangka Belitung, yakni Nico Alpiandi (wartawan), Adam Marcos (perwakilan PT RBT dan Harvey Moeis), Andi Kusuma (advokat), serta Elly Rebuin (aktivis).
“Advokat (Andi Kusuma) itu ada komunikasi dengan Elly yang mendapatkan Rp 205 juta itu kan ternyata dari situ ada pelaporan ahli Bambang Hero,” kata Andi Setiawan kepada wartawan usai persidangan, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menegaskan, pelaporan tersebut merupakan bagian dari skema yang sama.
“Itu ada korelasi nya terkait dengan pelaporan Bambang yudo tadi. Korelasi pelaporan tadi itu bagian dari Marcela juga dan memberikan mekanisme nya melaporkan itu,” ujarnya.
Menurut jaksa, pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero diduga dilakukan untuk melemahkan keterangan saksi ahli yang telah diajukan di persidangan sebelumnya. Jaksa pun membuka peluang adanya pengembangan perkara terhadap pihak lain yang dinilai terlibat.
“Ya mungkin fakta di persidangan tidak terlalu jelas tapi ada korelasinya dan pertemuan pertemuan mereka ada,” tuturnya.
Sementara itu, dalam persidangan, Andi Kusuma yang tak lain merupakan kuasa hukum dari Wakil Gubernur Babel, Hellyana yang jadi tersangka dalam kasus ijaza palsu itu, mengaku tidak mengetahui alasan dirinya dihadirkan sebagai saksi.
“Saya tidak tahu kenapa justru saya dijadikan saksi dalam kasus perintangan ini,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Andi Kusuma tidak membantah pernah berkomunikasi dengan Marcella Santoso dan sempat bertemu dengannya usai tampil dalam sebuah program di stasiun televisi swasta.
Dalam dakwaan jaksa, Marcella Santoso disebut meminta Elly Rebuin menggerakkan massa untuk melakukan aksi demonstrasi, termasuk di BPKP pada Desember 2024.
Selain itu, Marcella bersama Andi Kusuma didakwa melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Bangka Belitung terkait penghitungan kerugian negara Rp271 triliun yang dinilai tidak benar.
Jaksa juga mengungkap, sebelum pelaporan ke Polda Bangka Belitung, sempat dilakukan pertemuan di rumah Andi Kusuma. Dalam pertemuan itu, Elly menjelaskan adanya perbedaan hasil penghitungan antara data yang diserahkan Marcella dengan data pihak tambang (Jamrek) serta hasil perhitungan Prof. Sudarsono. Perbedaan tersebut kemudian dijadikan dasar pelaporan terhadap Prof. Bambang Hero.