KPK Ingatkan Potensi Korupsi di Penyaluran Dana Rp200 T ke Bank Himbara

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa soal potensi korupsi di penyaluran dana Rp 200 triliun yang diberikan ke bank-bank Himbara. Peringatan ini disampaikan menyusul masifnya kasus korupsi yang terjadi di sektor perbankan daerah.

“Tapi sisi negatifnya, ada potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Jumat, 19 September 2025.

Asep menegaskan bahwa kasus BPR Jepara Artha yang tengah diusut KPK harus dijadikan alarm bersama. Ia menekankan agar para pemangku kepentingan tidak menyalahgunakan dana stimulus yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan rakyat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

“Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.

Di sisi lain, KPK akan menggerakkan kedeputian pencegahan untuk mengawasi peredaran dana tersebut. Pengawasan ini penting agar penyaluran dana benar-benar sampai ke sektor produktif sesuai target.

“Tentu (harapannya) stimulus akan menjadikan perekonomian mikro kita menjadi bergairah dan bank-bank Himbara ini bisa memberi kredit kepada masyarakat sehingga perekonomian kita bisa berjalan,” jelas Asep.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu), RI Purbaya Yudhi Sadewa mulai mencairkan dana Rp200 triliun ke perbankan pada Jumat, 12 September 2025 sore. Dana yang mengendap di Bank Indonesia (BI) itu bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi RI.

Purbaya menjelaskan dana tersebut akan disalurkan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI Rp 55 triliun, sedangkan BTN Rp 25 triliun. Lalu khusus ke PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) senilai Rp 10 triliun.

"(Ada yang lebih kecil) karena size bank-nya dan kenapa BSI ikut? Karena dia satu-satunya bank yang punya akses ke Aceh supaya dananya juga bisa dimanfaatkan di Aceh," ucap Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 13 September 2025.

Mantan Bos LPS itu mengatakan penyaluran dana itu berbentuk deposit on call atau simpanan yang dapat ditarik kapan saja setelah memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Di sisi lain, ia yakin bahwa dana yang sudah disalurkan kepada perbankan tak akan dibiarkan mengendap. Sebab, lanjut dia, ada biaya (cost) dari penempatan dana tersebut sehingga bank akan terdorong untuk mencari imbal hasil lebih tinggi.