Soroti TNI Masuk ke Ranah Sipil, Ray Rangkuti: Kita Kehilangan Semangat Tuntutan Reformasi
Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai salah satu agenda penting Reformasi 1998, yakni mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke fungsi profesional pertahanan negara, kini mulai mengalami kemunduran.
Pernyataan itu disampaikan Ray dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” yang digelar di Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026.
Menurut Ray, tuntutan 'TNI kembali ke barak' yang menguat pada era Reformasi bukan sekadar slogan politik, melainkan simbol penting agar TNI fokus sebagai institusi pertahanan profesional dan tidak masuk ke ranah sipil.
“Kembali ke barak itu istilah untuk menunjukkan pentingnya TNI berkiprah sebagai tentara profesional. Barak identik dengan fungsi utama TNI,” ujar Ray.
Ia menjelaskan, semangat reformasi tersebut mulai diwujudkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui pemisahan TNI dan Polri yang sebelumnya menyatu dalam struktur militer pada masa Orde Baru.
Menurut Ray, pemisahan itu menjadi tonggak penting reformasi sektor keamanan karena untuk pertama kalinya fungsi pertahanan dan keamanan sipil dipisahkan secara tegas.
“Melalui Tap MPR, TNI ditempatkan di ranah pertahanan, sementara keamanan diserahkan kepada kepolisian sebagai institusi sipil,” katanya.
Ray mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, Polri diposisikan sebagai bagian dari militer dan dianggap sebagai angkatan keempat setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
“Sejak pemisahan itu, Polri menjadi institusi tersendiri, bukan lagi bagian dari militer,” ujar dia.
Ray menilai reformasi sektor keamanan selama kurang lebih 25 tahun pasca-Reformasi sebenarnya berjalan cukup baik.
Ia mencontohkan Undang-Undang TNI sebelum direvisi pada 2025 yang hanya memberikan ruang terbatas bagi pelibatan TNI di institusi sipil tertentu melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Menurut dia, pelibatan tersebut pun hanya dilakukan dalam kondisi khusus yang memang membutuhkan kapasitas militer, seperti penanganan terorisme, narkotika, maupun bencana besar.
“Misalnya di BNPT atau ketika terjadi bencana besar yang sulit ditangani. Itu yang disebut OMSP,” katanya.
Ia menegaskan, dalam praktiknya ketentuan tersebut selama ini dipatuhi secara cukup ketat sehingga TNI tetap fokus pada sektor pertahanan negara.
“UU itu berjalan sangat bagus selama kurang lebih 25 tahun,” ujar Ray.
Menurut dia, dampak positif reformasi itu terlihat dari tingginya tingkat kepercayaan publik terhadap TNI.
“Pada 2022, tingkat kepercayaan publik kepada TNI mencapai sekitar 98 persen. Itu efek dari reformasi institusi TNI yang fokus pada pertahanan,” katanya.
Namun, Ray menilai situasi berubah setelah revisi UU TNI Tahun 2025 yang memperluas tafsir Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Ia mengatakan revisi tersebut membuka ruang semakin luas bagi keterlibatan TNI dalam urusan sipil yang sebelumnya bukan domain utama militer.
“Sekarang TNI bisa masuk ke mana-mana. Mengurus begal, pangan, jagung, food estate, pertanian, dan berbagai ruang sipil lainnya,” ujar Ray.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menggerus profesionalisme TNI yang selama ini dibangun melalui agenda Reformasi 1998.
“Melalui ketentuan baru itu, TNI bisa menduduki ranah-ranah sipil yang seharusnya bukan tempat utama bagi TNI. Kita kehilangan semangat TNI profesional sebagaimana tuntutan reformasi,” katanya.