Cara Cek NPWP Online Pakai NIK 2025, Bisa Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara online.
Melalui perkembangan sistem administrasi perpajakan, proses pengecekan NPWP bisa dilakukan secara praktis hanya melalui ponsel tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Kemudahan ini tentu bermanfaat bagi wajib pajak yang ingin memastikan data mereka sesuai atau sekadar melakukan pengecekan cepat sebelum mengurus layanan tertentu.
Sebelum melakukan pengecekan, penting untuk mengetahui langkah dan persyaratan dasar agar proses berjalan lancar serta menghindari kendala teknis yang mungkin muncul.
Cara Cek NPWP Online Pakai NIK 2025
Untuk membantu wajib pajak mengecek data perpajakan dengan lebih cepat dan mudah, pemerintah menyediakan layanan pengecekan NPWP secara online menggunakan NIK yang dapat diakses kapan saja.
Pengecekan NPWP secara online dapat dilakukan lewat Sistem Inti Perpajakan atau Coretax.
Pastikan NIK dan/atau NPWP sudah aktif agar pengecekan tidak terhambat dan data yang dimasukkan tidak keliru.
Berikut cara cek NPWP online pakai NIK 2025
- Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Klik “Lanjutkan”
- Setelah masuk ke halaman login Coretax, klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”
- Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan “Permintaan Akses Digital”
- Pada kolom “Manajemen Kasus”, silakan klik “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”
- Setelah itu, laman akan menampilkan kolom “Pemilihan Wajib Pajak”
- Masukkan NIK atau NPWP pada kolom yang sudah tersedia
- Klik “Cari”
- Nama wajib pajak akan tertera di bagian bawah kolom pencarian NIK atau NPWP.
Cara Otorisasi Akun Coretax
Wajib pajak juga perlu mengaktivasi akun Coretax agar bisa melapor Surat Pemberitahuan (SPT).
Sebabnya, pelaporan SPT pada 2026 untuk tahun pajak 2025 akan menggunakan Coretax.
"SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, dikutip dari Antara, Jumat (11/10/2025).
“Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax," tambahnya.
Merujuk laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara aktivasi akun Coretax:
- Masuk ke situs Coretax DJP https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak"
- Centang opsi yang menanyakan apakah Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak
- Masukkan nomor NPWP Anda, kemudian tekan tombol Cari
- Isikan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online, jika data sudah berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak terdekat
- Lanjutkan dengan melakukan verifikasi identitas sesuai petunjuk yang muncul
- Setelah itu, centang pernyataan yang tersedia dan klik Simpan
- Periksa email Anda untuk menerima "Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak" yang berisi kata sandi sementara, dan pastikan email dikirim dari domain resmi @pajak.go.id
- Login kembali ke Coretax, lalu pilih menu "Ganti Kata Sandi" dan buat passphrase baru untuk keamanan akun Anda.