Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Motif Pelaku Ledakan Bom di Masjid SMAN 72 Jakarta

Polda Metro Jaya, SMAN 72 Jakarta, ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, sman 72 jakarta, ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, ledakan di sekolah Jakarta, Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Motif Pelaku Ledakan Bom di Masjid SMAN 72 Jakarta, Polisi Ungkap Dorongan Emosional di Balik Aksi Pelaku, Proses Penegakan Hukum Perhatikan Hak Anak, KPAI Pastikan Pendampingan Hukum untuk Pelaku, KPAI Dorong Penguatan Sekolah Ramah Anak dan Kesehatan Mental

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan motif di balik aksi peledakan bom rakitan yang terjadi di lingkungan Masjid SMAN 72 Jakarta pada Jumat (7/11/2025).

Pelaku yang merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) diduga memiliki dorongan emosional tertentu yang memicu tindakannya.

Polisi menyebut ABH merasa terisolasi dan tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya.

Meski penyelidikan masih berlangsung, pihak berwenang menegaskan proses hukum tetap menjunjung tinggi hak-hak anak dengan pendampingan dari KPAI.

Polisi Ungkap Dorongan Emosional di Balik Aksi Pelaku

Dilansir dari Antara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut terduga pelaku atau ABH memiliki dorongan pribadi tertentu yang menyebabkan ledakan bom rakitan di SMAN 72 Jakarta.

“Dorongannya seperti merasa sendiri, merasa tidak ada yang menjadi tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik itu di lingkungan keluarga maupun lingkungannya sendiri dan di sekolah,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Iman menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Sejalan dengan itu, kami selalu mengedepankan juga terhadap pemulihan, baik itu pemulihan kesehatan maupun pemulihan kondisi psikologis dari para korban,” ujarnya.

Proses Penegakan Hukum Perhatikan Hak Anak

Dari hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta analisis Laboratorium Kriminal Forensik Polri, polisi menduga terdapat perbuatan yang melanggar norma hukum.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat 2 Juncto 76C Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Pasal 355 KUHP dan Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia,” kata Iman.

Ia menegaskan, proses penyidikan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak karena pelaku maupun korban sama-sama anak.

“Maka, kami juga bersama-sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dari KPAI menjamin bahwa proses penegakan hukum ini benar-benar memperhatikan hak mereka,” katanya.

Polda Metro Jaya, SMAN 72 Jakarta, ledakan di SMAN 72 Jakarta, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, sman 72 jakarta, ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, ledakan di sekolah Jakarta, Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Motif Pelaku Ledakan Bom di Masjid SMAN 72 Jakarta, Polisi Ungkap Dorongan Emosional di Balik Aksi Pelaku, Proses Penegakan Hukum Perhatikan Hak Anak, KPAI Pastikan Pendampingan Hukum untuk Pelaku, KPAI Dorong Penguatan Sekolah Ramah Anak dan Kesehatan Mental

Terjadi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) siang. Ledakan itu menimbulkan tujuh korban luka-luka. Ledakan terjadi di area masjid saat shalat Jumat berlangsung.

KPAI Pastikan Pendampingan Hukum untuk Pelaku

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan akan memberikan pendampingan hukum terhadap ABH yang terlibat dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.

“Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adalah pendampingan hukum dalam seluruh tahap atau proses pemeriksaan persidangan nanti,” kata Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Margaret menegaskan, pendampingan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

“Tidak bisa disamakan perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum,” ujarnya.

KPAI Dorong Penguatan Sekolah Ramah Anak dan Kesehatan Mental

Selain pendampingan hukum, KPAI juga menyoroti pentingnya peningkatan perlindungan dan keamanan anak di lingkungan pendidikan.

“Di satuan pendidikan mesti memastikan bahwa anak-anak di sana bisa belajar, bisa berinteraksi, tidak mendapatkan kekerasan harus mampu dipastikan seperti itu,” kata Margaret.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat implementasi sekolah ramah anak dan perhatian terhadap kesehatan mental peserta didik.

“Yang berada di satuan pendidikan, tidak boleh abai terkait kesehatan mental anak-anak dan tidak boleh hanya fokus pada bagaimana kegiatan belajar berlangsung tetapi juga perlu melakukan perhatian atau pengawasan terkait aktivitas anak ketika di luar jam belajar,” ujarnya.

Menurut Margaret, dukungan keluarga dan lingkungan terdekat menjadi kunci dalam mencegah tindakan serupa.

“Kita selalu menyampaikan, mari melakukan upaya penguatan pengawasan kepada aktivitas anak-anak kita di tidak hanya di dunia nyata tapi juga termasuk aktivitas di dunia siber atau media sosial anak,” katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.