Buang Sampah ke Sungai di Surabaya, Siap-siap Didenda Rp 50 Juta
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi tegas kepada warga yang buang sampah sembarangan, terutama ke saluran air.
Sanksi berupa hukuman kurungan hingga enam bulan atau denda mencapai Rp 50 juta, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, mengatakan sanksi ini diberlakukan untuk menekan kebiasaan warga yang masih membuang sampah besar, seperti sofa, kasur, dan kayu ke sungai atau saluran air.
“Tipiring itu dendanya sesuai di Perdanya mulai Rp 75.000 sampai Rp 50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” kata Dedik, seperti dikutip Kompas.com, Selasa (11/11/2025).
Penerapan sanksi progresif
Dedik menjelaskan, penerapan sanksi akan dilakukan secara progresif.
Pelaku buang sampah sembarangan yang mengulangi perbuatannya akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
“Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya, tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran sampah yang dibuang,” jelasnya.
DLH Surabaya telah membangun sistem pemantauan berbasis aplikasi yang mencatat setiap pelanggaran.
Tim Yustisi DLH bersama kepolisian juga rutin berpatroli, terutama setelah hujan deras, untuk menemukan lokasi pembuangan sampah ilegal.
Menurut Dedik, masih banyak masyarakat yang membuang sampah ke sungai ketika aliran air deras karena dianggap praktis.
“Masih ada beberapa masyarakat ketika hujan deras, kalau aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah, yang masih seperti itu. Hampir setiap hari kami dapat laporan tim yustisi,” ungkapnya.
Dampak buang sampah besar ke saluran air
Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Syamsul Hariadi, mengatakan sampah besar seperti kasur dan sofa sering kali menyumbat sistem penyaringan air di rumah pompa dan merusak mesin penyedot air.
“Sampah padat, seperti sofa, kasur, dan kayu, sering menyangkut di screen (penyaring). Ini menyebabkan pompa terhenti dan merusak mesin,” ujarnya.
Dalam beberapa kali hujan deras, petugas bahkan mengangkut sampah hingga 20 truk dalam satu hari dari saluran-saluran air kota.
“Saat hujan deras terakhir, di Saluran Greges yang mengarah ke Bosem Morokrembangan, petugas berhasil mengumpulkan 20 truk sampah hingga pagi hari,” kata Syamsul.
Ia menyebut sampah yang ditemukan sangat beragam, mulai dari helm, kasur, sofa, popok bayi, hingga pakaian bekas.
Upaya pencegahan dan edukasi warga
Untuk mencegah pelanggaran berulang, Pemkot Surabaya telah menyiapkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) khusus untuk menampung sampah besar (bulky waste) agar tidak lagi dibuang ke sungai.
Dedik menambahkan, DLH juga rutin melakukan perantingan pohon sebagai antisipasi cuaca ekstrem yang dapat menyebabkan pohon tumbang dan memperparah genangan.
“Kami imbau masyarakat jangan berlindung di bawah pohon atau reklame saat hujan dan angin kencang. Mari kita bersama-sama saling menjaga,” ujar Dedik, seperti dikutip RRI, Selasa (11/11/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.