Purbaya Bereskan Aduan Produsen Ikan Danau Toba soal Kendala Investasi, Simak Solusinya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menerima aduan dari produsen ikan tilapia (nila/mujair) yakni PT Aqua Farm Nusantara, soal Perpres Nomor 60 Tahun 2021. Dimana, aturan itu membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya sebesar 10 ribu ton per tahun.
Direktur Aqua Farm, Tri Dharma menjelaskan, beleid itu tidak sinkron dengan izin yang sudah dipegang pihaknya. Karena sejak mulai beroperasi pada 1998 silam, sampai saat ini pihaknya sudah mengantongi izin produksi mencapai 34.314 ton per tahun.
"Jadi (aturan) ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki, dimana lisensinya membolehkan untuk memproduksi hingga sebesar 34.314 ton," kata Tri dalam sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Dia menegaskan, izin produksi yang dimiliki pihaknya sejak beroperasi di 1998 itu, sudah jauh lebih dulu ada dari Perpres No. 60/2021 tersebut. Karenanya, Tri menilai bahwa aturan itu tentunya akan mempengaruhi upaya investasi yang bakal dilakukan perusahaan ke depannya.
Aspek lain yang menurutnya juga menimbulkan ketidakpastian investasi bagi pihaknya, adalah soal adanya SK Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 yang berbeda dengan ketentuan dalam Perpres tersebut. Dimana, isinya menetapkan bahwa daya tampung Danau Toba mencapai 60 ribu ton per tahun.
Dengan catatan investasi yang telah mencapai sebesar US$100 juta dan pendapatan usaha sebesar US$62 juta, serta kontribusi pajak mencapai sekitar US$1 juta, Tri menegaskan bahwa pemasukan ke kas negara dari pihaknya masih akan bisa bertambah apabila rencana investasinya tak terhalang aturan-aturan tersebut.
"Karena pangsa pasar produk ikan tilapia yang diproduksi Aqua Farm, atau yang juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia ini, sudah merambah hingga ke pasar mancanegara," ujarnya.
Merespons aduan tersebut, Purbaya pun memutuskan bahwa Aqua Farm tetap boleh beroperasi di Danau Toba, sambil menunggu kajian ulang terkait daya dukung lingkungan Danau Toba selesai dilakukan oleh pemerintah.
Apabila hasil kajian ulang yang rencananya akan didanai oleh anggaran riset LPDP itu rampung, maka hal itulah yang akan menjadi rujukan akhir terkait kapasitas produksi yang bisa dikembangkan di Danau Toba tersebut.
"Jadi untuk sementara, PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang dengan menggunakan grandfather clause," kata Purbaya.
Dia memperkirakan, dana yang dibutuhkan LPDP untuk mempercepat riset tersebut yakni sekitar Rp 200 juta, yang pengajuannya akan dilakukan melalui BRIN supaya bisa cepat dicairkan. Karenanya, Purbaya pun mendorong agar proses administrasi sudah bisa rampung dalam kurun waktu satu pekan, sebelum studi lingkungan mulai dilakukan selama sekitar 2-3 bulan ke depan.
"Nanti langsung kirim surat melalui BRIN, BRIN ke LPDP. Nanti diproses LPDP dengan cepat untuk biaya penelitian yang Rp 200 juta itu," ujarnya.