Roy Suryo Hingga Dokter Tifa Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Ini, Akan Hadir Apa Mangkir?

Mantan Menpora Roy Suryo di ILC
Mantan Menpora Roy Suryo di ILC

Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa tiga tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Ketiganya adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto. Ia menyebut, ketiganya akan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

“Iya benar, tiga tersangka itu dijadwalkan diperiksa pada Kamis, 13 November,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Senin, 10 November 2025.

Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa luncukan buku Jokowi White Paper

Budi menjelaskan, sejauh ini baru tiga nama tersebut yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Terkait konfirmasi kehadiran para tersangka, Budi menyebut pihaknya akan memastikan pada hari ini. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Roy Suryo, Rismon, maupun dr. Tifa terkait agenda pemeriksaan tersebut.

“Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan Kamis ini,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, ada delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang dibagi jadi dua klaster. Untuk klaster pertama tersangkanya yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL).

Klaster kedua terdiri dari tiga orang. Mereka adalah, eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.