Bos Mecimapro Tersangka Penggelapan Konser TWICE Bisa Bebas Pekan Ini, Penyebabnya...
Polisi memastikan berkas perkara Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, terkait kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta, telah dilengkapi dan dikembalikan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, seluruh petunjuk dari Kejaksaan telah dipenuhi, dan berkas diserahkan kembali kemarin. Sayangnya, masa penahanan tersangka sudah mencapai batas maksimal dan tidak bisa diperpanjang lagi.
“Apabila hingga hari Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," katanya, Selasa, 4 November 2025.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto
Meski demikian, proses penyidikan dan pelimpahan berkas dipastikan tetap berjalan hingga Kejaksaan menetapkan berkas perkara lengkap. Jika penangguhan penahanan dilakukan, tersangka akan dicekal untuk sementara waktu agar tidak keluar negeri.
"Untuk status, apabila masa penahanan habis masih berstatus sebagai tersangka," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur PT Melani Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, jadi tersangka kasus dugaan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Jakarta.
Perempuan yang dikenal sebagai promotor sejumlah konser besar itu ditahan oleh Polda Metro Jaya, usai penyidik menemukan bukti kuat terkait laporan dari pihak PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku investor acara.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak membenarkan bahwa Melani kini telah resmi ditahan.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” kata Reonald saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Oktober 2025.
Usut punya usut, kasus ini bermula dari kerja sama dalam penyelenggaraan konser TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. Namun, dana investasi yang disalurkan diduga tak digunakan sebagaimana mestinya.
Setelah upaya damai gagal, pihak MIB mengirimkan surat somasi untuk menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, langkah itu juga tak digubris oleh pihak Mecimapro.
Tak ingin berlarut-larut, MIB akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi, dokumen kerja sama, hingga aliran dana investasi.