Pria Serang Warga Pakai Senjata Tajam Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Angkot Sukabumi

Jawa Barat, Sukabumi, Pria Serang Warga Pakai Senjata Tajam Usai Diduga Lecehkan Perempuan di Angkot Sukabumi

Polres Sukabumi mengamankan seorang pria bernama Budi (48), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, setelah mengamuk dan menyerang warga menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut sempat menjadi perbincangan di warganet setelah video yang memperlihatkan aksi pelaku beredar luas di Instagram. 

Dalam rekaman vifeo, Budi terlihat berusaha melarikan diri di tengah jalan raya setelah diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang perempuan di dalam angkot.

Seorang karyawan toko telepon seluler terlihat mengejar pelaku. Namun, saat dikejar, Budi tiba-tiba mengeluarkan kapak dan mengayunkannya ke arah warga di sekitar lokasi. 

Aksi tersebut nyaris mengenai seorang pengendara sepeda motor yang melintas.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa polisi telah mengamankan pelaku di wilayah Cibatu, Cisaat.

"Sekira pukul 02.30 WIB di Kp. Cibatu RT 015/004 Desa Cibatu Kec. Cisaat Kab. Sukabumi Unit, Reskrim Polsek Cicurug bersama dengan Unit Reskrim Polsek Parungkuda berhasil mengamankan diduga pelaku membawa senjata tajam dan asusila," ujar Hendra kepada Kompas.com, Kamis (12/3/2026).

Kronologi Pria Mengamuk Usai Lecehkan Perempuan di Angkot

Hendra menjelaskan, pelecehan yang dilakukan Budi terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Kampung Kongsi, RT 002/RW 005, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban berinisial ILP menaiki angkot rute Cibadak–Sukabumi untuk berangkat bekerja. 

Saat angkot melintas di wilayah Parungkuda menuju Sukabumi, pelaku diduga melakukan pelecehan dan mengambil foto bagian tubuh korban tanpa izin. 

Setelah angkot tiba di wilayah Cicurug, korban meminta pelaku menghapus foto tersebut.

Namun permintaan itu tidak diindahkan. Pelaku justru mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkannya ke pengguna jalan sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

"Berdasarkan keterangan kepala desa dan warga sekitar bahwa diduga pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau ODGJ," jelas Hendra.

Setelah video kejadian tersebut viral, polisi bergerak cepat dengan merespons laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial, termasuk lewat akun Instagram @humaspoldajabar.

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara, menerima laporan, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi, yakni Acep Otin dan Udin. 

Polisi juga melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah telepon seluler merek Oppo berwarna emas, sebuah kapak bergagang kayu, jaket merah, sepasang sepatu hitam, serta sebuah tas hitam milik pelaku.

"Pasal 307 jo. Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Hendra.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang