Pesta Gay di Surabaya Sudah 8 Kali Digelar, Peserta Tidak Dipungut Biaya

Polisi menggiring puluhan tersangka pesta seks gay di Surabaya ke ruang tahanan
Polisi menggiring puluhan tersangka pesta seks gay di Surabaya ke ruang tahanan

 Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mendatangkan psikiater usai menggerebek acara pesta gay "LGBT Siwalan Party" di salah satu hotel di Kota Pahlawan beberapa hari lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Herwiyanto mengatakan sebanyak 34 pemuda yang terlibat dalam pesta sesama jenis atau gay itu telah diamankan polisi dan ditetapkan tersangka.

Pesta seks gay itu ternyata  bukan pertama kali mereka lakukan, diduga sudah 8 kali melakukan pesta seks gay dengan lokasi dan peserta yang berbeda-beda.

"Ya, tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel yang berbeda," ujar Edy Herwiyanto" katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu, 22 Oktober 2025.

"Dari keterangan para tersangka, ada yang baru pertama kali ikut, tapi ada juga yang sudah beberapa kali mengikuti kegiatan serupa hingga 8 kali," imbuhnya

Diketahui, polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini dalam empat klaster. Tersangka dalam klaster pertama adalah seorang yang mendanai pesta bertajuk "LGBT Siwalan Party" tersebut, dijerat Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 21 tahun penjara.

Polisi gerebek pesta seks gay di hotel Surabaya

Tersangka klaster kedua adalah seorang yang bertindak sebagai admin utama, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka klaster ketiga adalah tujuh orang yang bertindak sebagai admin pembantu, dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara.

Tersangka klaster keempat adalah sebanyak 25 orang peserta "LGBT Siwalan Party", dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara.

Edy memaparkan rentang usia para tersangka mulai dari 20 hingga 30 tahun, yang datang dari berbagai daerah di Jawa Timur. "Beberapa di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswa, selain juga bekerja di sektor swasta," ujarnya.

Terungkap para peserta menghadiri "LGBT Siwalan Party" setelah mengetahui informasi yang disebar tersangka berinisial RK sebagai admin utama melalui sejumlah grup Whatsapp.

Penyandang dananya adalah tersangka berinisial MR, yang kepada penyidik polisi mengaku telah menggelar pesta seks gay di wilayah Kota Surabaya sebanyak delapan kali.

"Para peserta yang hadir ke pesta ini tidak dipungut biaya karena sudah didanai tersangka MR. Jadi, motifnya adalah untuk mencari sensasi kesenangan," ucap Edy.

Para tersangka yang terjaring polisi selanjutnya akan diperiksa kesehatannya, yang dikhawatirkan terjangkit penyakit kelamin. Selain itu, Polrestabes Surabaya juga mendatangkan psikiater yang diharapkan dapat mengarahkan para tersangka ke jalan yang benar.

"Bagaimanapun LGBT adalah masalah kita bersama. Jadi, penindakan hukum bukan satu-satunya yang kita terapkan kepada mereka. Kami juga sudah berdiskusi dengan psikiater terkait tahapan penanganannya," ucap Edy Herwiyanto.