Pesta Seks Sesama Pria di Surabaya, 34 Orang Jadi Tersangka dengan Peran Berbeda
Polisi menetapkan 34 pria sebagai tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek di salah satu hotel berbintang kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur. Dari hasil penyidikan, para pelaku diketahui memiliki peran berbeda dalam kegiatan terlarang tersebut, mulai dari pendana, penyelenggara, hingga admin yang mencari peserta lewat media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto
“Kami telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka, termasuk satu ASN, Saat ini pemeriksaan masih terus berjalan untuk pendalaman peran masing-masing” ujar AKBP Edy Herwiyanto, Selasa (21/10/2025).
Penyidik menemukan bahwa pesta seks tersebut digelar di dua kamar hotel berbintang. Selain pelaku utama, polisi juga mengidentifikasi beberapa orang yang berperan sebagai pembantu acara dan admin penyebar undangan di media sosial.
Sementara satu tersangka yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Edy memastikan Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus memperketat pengawasan di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat kegiatan serupa. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. (Zainal Azhari/tvOne/Surabaya)