Menkeu Purbaya Tegaskan Tidak Ada “Bersih-bersih” di Direktorat Jenderal Pajak
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada upaya "bersih-bersih" di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penyidikan kasus pajak yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Purbaya, perbaikan dalam DJP harus dilakukan dari dalam, sementara pihaknya hanya memberikan pengingat agar para aparatur pajak bekerja dengan lebih serius.
Klarifikasi Menkeu Purbaya
Purbaya menjelaskan bahwa kasus pajak yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung adalah kasus lama, dan dirinya tidak mengetahui sejauh mana kekuatan dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut.
Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Agung.
"Saya enggak pernah bersih-bersih, mereka sendiri. Yang kita ini adalah mengingatkan teman-teman pajak untuk kerja lebih serius saja. Itu kan masa lalu, bukan zaman sekarang, dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu. Biar saja Kejaksaan yang memprosesnya," ujar Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Kamis (20/11/2025).
Penyidikan Kasus Pajak
Purbaya juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan belum menerima laporan resmi dari Kejaksaan Agung terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Saya belum dapat laporan dari Jaksa Agung, tapi saya pikir biar saja berjalan," jelas Purbaya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa tidak ada permintaan khusus dari Kejaksaan Agung untuk data dari Kementerian Keuangan.
Meski demikian, Purbaya mengonfirmasi bahwa beberapa pegawai Kementerian Keuangan memang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kejadian yang berlangsung sebelumnya.
"Saya sih enggak ada (diminta data). Tapi beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian tentang apa yang terjadi waktu itu. Saya pikir biar saja kasus ini berjalan," tambah Purbaya.
Kejagung Cegah Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa Ken Dwijugiasteadi, mantan Direktur Jenderal Pajak, telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejaksaan Agung.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pencegahan tersebut dilakukan terhadap Ken Dwijugiasteadi serta empat orang lainnya dengan inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Yuldi Yusman dalam keterangannya pada Kamis (20/11/2025), dikutip Antara.
Kejagung Jelaskan Kasus Tidak Terkait Tax Amnesty
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Ken Dwijugiasteadi tidak terkait dengan program Tax Amnesty.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidikan ini berkaitan dengan dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak oleh wajib pajak pada periode 2016–2020.
"Itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty, ya," ujar Anang saat konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Sebagian artikel telah tyang di Kompas.com dengan judul: dan Soal Penyidikan Kasus Mantan Dirjen Pajak, Purbaya: Biar Proses di Kejagung Berjalan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.