Polri Tegaskan Anggotanya yang Ditempatkan di Kementerian Tidak Ada yang Rangkap Jabatan
Polri menegaskan tidak ada praktik rangkap jabatan bagi anggotanya yang ditempatkan di kementerian atau lembaga pusat. Setiap personel yang ditugaskan di luar struktur Polri, langsung dialihkan dari jabatan internal sebelumnya, melalui mekanisme mutasi resmi, Selasa, 18 November 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan mekanisme ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan transparansi administrasi kepegawaian.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak," kata Trunoyudo kepada wartawan.
Ilustrasi Polri.
Menurut Trunoyudo, seluruh hak personel tetap terpenuhi. Gaji dibayarkan oleh Polri sesuai status kepegawaian, sementara tunjangan kinerja dan hak lainnya diberikan oleh instansi pengguna sesuai jabatan yang diemban. Mekanisme ini juga mengacu pada Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri, yang memastikan tidak ada tumpang tindih remunerasi.
Dengan sistem alih jabatan yang jelas, Polri menegaskan semua penugasan di luar struktur tetap sejalan dengan regulasi dan menegakkan integritas.
"Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” ujarnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk transparansi Polri agar publik memahami mekanisme penugasan anggota di instansi pusat serta pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengklaim, penempatan anggotanya yang masih polisi aktif di luar struktur bukan inisiatif internal. Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho.
Korps Bhayangkara berdalih, penempatan murni berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga (K/L). Setelah permintaan masuk, dilakukan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling sesuai.
“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen dilakukan, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," kata dia dikutip Selasa, 18 November 2025.
Sandi menekankan bahwa penempatan polisi aktif pada jabatan struktural K/L tidak bisa dilakukan hanya dengan surat Kapolri.
“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," ujarnya.
Soal komposisi lengkap dan mekanisme penugasan ribuan anggota polisi yang bekerja di berbagai K/L, Sandi mengungkapkan, data terbaru menunjukkan ada sekitar 300 anggota Polri yang menduduki jabatan manajerial atau struktural di sejumlah K/L.
Sementara itu, lebih dari 4.000 anggota lainnya bertugas sebagai staf pendukung, ajudan, pengawal, penyidik, hingga staf khusus.
“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," kata dia.
Berdasarkan data Polri per 16 November 2025, lanjutnya, sekitar 300 anggota Polri tercatat mengisi jabatan mulai dari Eselon I.A hingga IV.A, termasuk JPT Utama, Madya, dan Pratama. Selebihnya, personel yang ditempatkan di K/L bekerja pada posisi pendukung non-manajerial yang tidak beririsan langsung dengan fungsi pengambilan kebijakan.