Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum PBNU, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Konflik Berlanjut

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta Pusat

Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di tengah polemik pemakzulan. 

Dia bahkan mengaku siap menempuh jalur hukum jika jalur musyawarah terkait jabatan Ketum PBNU ini tetap ditolak. 

"Kami akan pertahankan ini dengan sekuat-kuatnya. Apabila jalan dialog, jalan musyawarah dengan akal sehat, dengan maksud baik, dengan hati yang tulus, ini ditolak sama sekali, mungkin karena kepentingan atau apa pun, ya kami siap untuk menempuh jalur hukum demi menjaga keutuhan dari tatanan organisasi ini," kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Desember 2025.

Gus Yahya menjelaskan, dalam AD/ART dan peraturan di PBNU, jabatan Ketum hanya bisa digantikan melalui muktamar.

Dia pun menegaskan hasil Rapat Harian Syuriyah mengenai jabatannya saat ini tidak dapat diterima dan batal demi hukum karena di luar kewenangan dari Rapat Harian Syuriyah itu sendiri.

"Soal jabatan ini bukan sesuatu yang terpenting, tetapi yang paling penting adalah mengenai tatanan organisasi. Mari kita laksanakan tatanan organisasi ini," tutur Gus Yahya.

Lebih lanjut, Gus Yahya mengaku dirinya bersama pengurus PBNU yang lain telah membuat keputusan dan bertekad untuk menjaga tatanan organisasi ini sekuat-kuatnya.

"Kami tidak bersedia merelakan semua ini hanya untuk kepentingan-kepentingan sepihak atau kepentingan-kepentingan parsial dari sebagian orang," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan, Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna mengatakan Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya bisa mengajukan keberatan ke Majelis Tahkim PBNU jika tak terima dicopot dari jabatannya sebagai ketua umum.

Dalam Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 disebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjadi Ketua Umum PBNU sejak Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

"Jika terdapat keberatan atas keputusan ini, sudah ada mekanisme penyalurannya yaitu melalui mekanisme Majelis Tahkim di PBNU. Konflik internal bisa diselesaikan melalui Majelis Tahkim, itu sudah ada peraturannya," ucap Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis, 27 November 2025.

Adapun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dicopot atau tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Pencopotan ini terhitung sejak Rabu, 26 November 2025.

Keputusan mengenai pencopotan Gus Yahya tertuang dalam surat edaran PBNU nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Surat keputusan itu ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keterangan dalam surat keputusan tersebut, dikutip Rabu, 26 November 2025.