MK Kabulkan Uji Materi Iwakum, Perlindungan Wartawan Kini Dipertegas

Uji Materi Iwakum Dikabulkan, MK Pertegas Perlindungan Wartawan
Uji Materi Iwakum Dikabulkan, MK Pertegas Perlindungan Wartawan

 Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia. Dalam perkara yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), MK menyatakan mengabulkan sebagian permohonan uji materi tersebut dan menegaskan kembali pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar bentuk keberpihakan pada profesi tertentu, melainkan bagian dari upaya menjamin kepastian hukum serta mencegah praktik kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. 

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan MK merupakan bentuk pengakuan konstitusional terhadap martabat profesi wartawan sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Tanah Air.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 19 Januari 2026. 

Kamil menilai selama ini masih banyak sengketa pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, namun justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menekan kebebasan pers dan merugikan wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” kata Kamil.

Meski demikian, Kamil menegaskan bahwa putusan MK ini bukan berarti wartawan menjadi kebal hukum. Justru sebaliknya, Mahkamah memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa perlindungan konstitusional hanya berlaku bagi kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan demi kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Lebih jauh, Kamil menekankan bahwa substansi perlindungan wartawan sejatinya merupakan bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Ia pun berharap seluruh aparat penegak hukum menjadikan putusan MK ini sebagai pedoman dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pemberitaan.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menyoroti pentingnya implementasi putusan MK secara konsisten di lapangan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu membedakan dengan jelas antara sengketa pers dan tindak pidana umum.

“Putusan ini memberi arah yang tegas agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara jelas antara sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujar Ponco.

Ia menilai kejelasan mekanisme hukum justru akan mendorong profesionalisme wartawan dan meningkatkan kualitas pers nasional.

“Dengan aturan yang dihormati, pers akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum berjalan lebih adil serta beradab,” katanya.

Dari sisi hukum, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi sikap MK yang dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kaya Viktor.

Ia menegaskan bahwa setiap keberatan atas pemberitaan harus lebih dulu ditempuh melalui mekanisme hukum pers, seperti hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” kata Viktor.