Kejagung Buka-bukaan Soal Alasan Datangi Kemenhut, Ternyata...
Aktivitas penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akhirnya terungkap. Giat tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tambang bermasalah di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang kini sudah masuk tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan perkara yang ditangani menyangkut pembukaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang diduga melanggar ketentuan.
"Dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan," ujar Anang, Kamis, 8 Januari 2026.
Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Anang menjelaskan, kehadiran penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kemenhut pada Rabu, 8 Januari 2026, bukan dalam rangka penggeledahan. Penyidik hanya melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan di sejumlah daerah.
Data dan dokumen tersebut dibutuhkan untuk memperkuat proses penyidikan kasus tambang nikel di Konawe Utara.
"Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan atau dicocokan datanya," ujar dia.
Anang menegaskan, aktivitas penyidik Korps Adhyaksa di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kemenhut berjalan secara terbuka dan profesional. Menurutnya, Kemenhut juga menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi permintaan data.
"Kegiatan Pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, kedatangan penyidik Kejaksaan Agung ke kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Rabu, 7 Januari 2026, sempat menarik perhatian publik.
Meski tidak ada penggeledahan, kunjungan ini menegaskan perhatian aparat hukum terhadap perubahan fungsi kawasan hutan di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan, kedatangan penyidik bukan untuk menggeledah, melainkan mencocokkan data terkait hutan lindung di beberapa daerah pada masa lalu, bukan kebijakan Kabinet Merah Putih saat ini.
"Kehadiran penyidik Kejaksaan Agung tersebut dimaksudkan untuk melakukan pencocokan data terkait perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Ristianto, dikutip Kamis, 8 Januari 2026.
Untuk diketahui, Kejagung RI tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Konawe Utara. Sejumlah saksi juga telah diperiksa terkait kasus tersebut.
"Tim Pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025.
Selain itu, Kejagung, kata Anang juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat baik di Konawe maupun di Jakarta.
"Melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan di Jakarta,” ungkapnya.
Terkait dengan dugaan modus, Anang menjelaskan ada izin tambang yang lokasinya diduga berada di wilayah hutan lindung.