Intip Sanksi untuk Pelaku Perundungan di Kasus Meninggalnya Timothy Anugerah Saputra

Mahasiswa Unud, Timothy Anugerah Saputra
Mahasiswa Unud, Timothy Anugerah Saputra

 Media sosial masih dihebohkan dengan kabar seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana (Unud) yang tewas meninggal pada Rabu, 15 Oktober 2025 dalam peristiwa tragis yang diduga berkaitan dengan kasus perundungan (bullying). 

Ia diduga melompat dari lantai 4 kampus. Sejumlah saksi sempat membawa korban ke RSUP Prof Ngoerah untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kasus kematian tersebut, enam mahasiswa ketahuan melakukan percakapan tidak empati kepada Timothy.

Para Pelaku Perundungan Timothy Anugerah Saputra yang Kini Disorot Warganet

Keenam mahasiswa ini berasal dari sejumlah organisasi di lingkungan kampus, termasuk Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP), serta Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP. Sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sudah dijatuhkan kepada mereka. 

Sanksi untuk Pelaku Perundungan 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memang mengizinkan pihak kampus menerapkan sanksi berat, termasuk drop-out, bagi mahasiswa yang terbukti melakukan kekerasan atau bullying. Sanksi ini tertuang dalam berbagai peraturan, seperti Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.  

Di tingkat kampus, Unud telah memutuskan untuk memberhentikan secara tidak dengan hormat enam mahasiswa yang terkait dengan kasus ini. Mereka berasal dari beberapa organisasi kemahasiswaan antar-fakultas, antara lain pengurus Himapol FISIP, BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP), serta DPM FISIP. 

Pasal 75 Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur: 

(1) Pengenaan sanksi bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan dilakukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. 

(2) Sanksi administratif tingkat ringan bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa: a. teguran tertulis; atau b. pernyataan permohonan maaf secara tertulis dari Pelaku kepada Korban. 

(3) Sanksi administratif tingkat sedang bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa: a. penundaan mengikuti perkuliahan; b. pencabutan beasiswa; atau c. pengurangan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Sanksi administratif tingkat berat bagi mahasiswa Pelaku Kekerasan berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

Timothy Anugerah

Timothy Anugerah

Walaupun sanksi telah diumumkan, beberapa pihak menekankan bahwa hak untuk proses hukum yang adil tetap harus dijaga. Kampus harus menjalankan pemeriksaan dengan transparan dan akuntabel agar tidak muncul tudingan.

Keluarga korban dan masyarakat juga berharap bahwa kasus ini bukan hanya soal hukuman terhadap individu, melainkan agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini.

Dengan diterapkannya deretan sanksi tegas terhadap pelaku perundungan dalam kasus Timothy Anugerah Saputra, kampus dan otoritas pendidikan membuktikan komitmen bahwa “bullying tidak kalah fatalnya dengan tindakan fisik”.