Kejagung Resmi Serahkan Uang Rp13 T ke Purbaya, Jaksa Agung Ungkap 2 Perusahaan Sawit Masih Nunggak Rp4,4 T!

Penyerahan uang sitaan Rp13 T dari Kejagung ke Kemenkeu
Penyerahan uang sitaan Rp13 T dari Kejagung ke Kemenkeu

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung uang hasil sitaan kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"Hari ini kami serahkan Rp13,255 triliun, karena yang Rp4,4-nya diminta Musim Mas dan Permata Hijau (perusahaan sawit), mereka meminta penundaan," kata Burhanuddin, Senin, 20 Oktober 2025.

Uang sitaan Rp13 T di Kejagung

Ia mengungkapkan, total kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Dari jumlah itu, Rp13 triliun sudah berhasil disita dan dikembalikan ke kas negara. Karena ruang terbatas, hanya Rp2,4 triliun uang tunai yang ditampilkan di hadapan media. Sisanya disimpan di tempat khusus dengan pengamanan superketat.

"Dalam perkara ini barang rampasan negara berupa uang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan dan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara. Kemarin sudah kami eksekusi, tinggal kami serahkan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemandangan tak biasa terlihat di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin, 20 Oktober 2025. Tumpukan uang pecahan Rp100 ribu memenuhi ruangan konferensi pers, disusun rapi dan dibungkus plastik transparan dengan label bertuliskan Rp13.255.244.538.149,00.

Tumpukan uang itu merupakan hasil sitaan dari tiga korporasi raksasa sawit, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Total uang senilai Rp13 triliun itu secara resmi diserahkan Kejagung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pemasukan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

“Uang titipan tiga grup korporasi total sebesar Rp13 triliun yang sudah disita, hari ini diserahkan ke negara,” ujar Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, kepada wartawan.