Tak Naikkan TBS Sawit, 300 Perusahaan Diperiksa Satgas Pangan
Sekitar 300 perusahaan sawit akan diperiksa karena belum menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sesuai kondisi pasar yang seharusnya mendukung kenaikan harga.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan, pihaknya telah melaporkan langsung 300 perusahaan itu kepada Satgas Pangan Polri. Hal itu sebagai langkah pengawasan terhadap ratusan perusahaan sawit yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS di tingkat petani.
"Hari ini masih ada kurang lebih 300 dari totalnya 1.900 perusahaan yang bergerak sektor kelapa sawit. Yang 300 ini kita akan periksa, kita akan cek kenapa dia tidak naikkan seperti semula," kata Mentan usai Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Kementerian Pertanian mencatat terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang masih mempertahankan harga di bawah kondisi yang diharapkan. Amran mengatakan data tersebut akan disampaikan kepada aparat Satgas Pangan Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ini langsung diperiksa. Enggak (langsung) disanksi, harus melalui pemeriksaan dulu. Langsung diperiksa. Surat hari ini kita berikan, diperiksa," tegasnya.
Menurut dia, proses pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui penyebab belum dilakukannya penyesuaian harga oleh perusahaan. Pemerintah menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan petani memperoleh harga yang adil sesuai kondisi pasar.
Meski demikian, pemerintah tidak akan langsung menjatuhkan sanksi sebelum proses verifikasi selesai dilakukan. Amran menjelaskan, terdapat kemungkinan sebagian perusahaan sebenarnya telah menaikkan harga namun belum masuk dalam laporan resmi. Karena itu, pemeriksaan akan dilakukan secara objektif dan berdasarkan data yang terverifikasi.
"Tetapi mana tahu data ini ternyata dia sudah naikkan seperti harga sebelumnya, kami sudah minta juga Dirkrimsus insya Allah ditindaklanjuti khusus TBS ya, harga TBS," beber Amran.
Pemerintah berharap seluruh perusahaan segera mengikuti kesepakatan bersama untuk mengembalikan harga TBS demi menjaga kesejahteraan petani sawit. Adapun harga TBS setiap daerah berbeda-beda sesuai.
"Kalau Rp3.200 per kg harusnya tetap Rp3.200 per kg. Ada Rp3.600 per kg (maka harus) kembali ke Rp3.600 per kg berdasarkan wilayah. Tapi harus mengikuti Pergub, Peraturan Gubernur. Harga yang dikeluarkan oleh gubernur," kata Amran.
Mentan Amran didampingi Wakil Menteri Pertanian Sudaryono memimpin langsung Rapat Koordinasi Pembahasan Pengembangan dan Upaya Stabilisasi Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit secara terbuka di Kementerian Pertanian.
Rapat tersebut turut melibatkan asosiasi sawit, petani, eksportir, dan Satgas Pangan Polri dan berbagai pihak terkait lainnya. (Ant)