Pemerintah Buka Hotline Khusus untuk Pesantren, Cegah Tragedi Seperti Al Khoziny Terulang

Pemerintah membuka hotline khusus bagi pondok pesantren di seluruh Indonesia untuk konsultasi dan pelaporan terkait kondisi bangunan mereka.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto setelah tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menewaskan puluhan santri.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengatakan, hotline tersebut dibuka agar pesantren bisa berkonsultasi langsung dengan pemerintah terkait kondisi bangunan yang dinilai rawan atau berisiko ambruk.
“Kami buka hotline khusus. Tolong disampaikan kepada masyarakat, pesantren-pesantren yang merasa rawan bisa konsultasi dengan hotline tersebut,” ujar Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dalam konferensi pers bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo, Selasa (7/10/2025).
Hotline Pesantren Jadi Sarana Audit dan Pendampingan Bangunan
Menurut Cak Imin, hotline pesantren ini bukan sekadar sarana komunikasi, tetapi akan menjadi bagian dari sistem pengawasan dan audit nasional terhadap kondisi fisik pondok pesantren.
Hotline tersebut akan terhubung dengan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Pesantren, yang dibentuk pemerintah untuk melakukan pemeriksaan, check and crosscheck, serta pendampingan teknis terhadap pesantren di berbagai daerah.
“Yang pertama, kami akan membentuk satuan tugas pembangunan pesantren, dimulai dari yang paling rawan. Kami lakukan audit dengan masukan dari Menteri PU dan data dari pemerintah serta masyarakat,” jelas Cak Imin.
Dengan adanya hotline, pemerintah berharap pengelola pesantren tidak ragu melapor apabila menemukan keretakan, ketidakstabilan struktur, atau ketidaksesuaian izin bangunan di lingkungan mereka.
Pencarian Korban Ponpes Al Khoziny Resmi Ditutup
Tragedi ambruknya musala tiga lantai di Ponpes Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, pada Senin (29/9/2025) menewaskan 67 orang dan melukai 104 santri. Total tercatat 171 korban, termasuk 8 potongan tubuh (body part) yang ditemukan selama operasi pencarian.
Setelah sembilan hari upaya penyelamatan, Basarnas resmi menutup operasi pencarian korban pada Selasa (7/10/2025). Seluruh area reruntuhan telah dibersihkan, dan tidak ada lagi korban di lokasi.
Penutupan operasi dilakukan setelah seluruh tahapan penanganan bencana berjalan cepat dan terkoordinasi antara BNPB, BPBD, TNI/Polri, relawan, dan pihak pesantren.
Audit Bangunan dan Izin PBG Jadi Syarat Utama
Melalui hotline pesantren, pemerintah juga akan memantau kepatuhan terhadap izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Hotline itu yang pertama akan menjadikan kita bisa ikut mengecek, mengatasi, menanggulangi, termasuk sekaligus kita perintahkan kepada pesantren-pesantren untuk memperbaiki izin mendirikan bangunan, PBG,” tegas Cak Imin.
Ia menambahkan, seluruh pesantren wajib memperbarui izin bangunannya agar memenuhi standar keamanan.
“Ini harus diperbarui semuanya. Semua pesantren, sekecil apa pun, harus diperbaiki PBG-nya,” ujarnya.
Sebagai informasi, PBG adalah izin yang memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan tata ruang. Regulasi ini diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perizinan Pesantren Dijamin Gratis
Cak Imin memastikan, seluruh proses perizinan bangunan pesantren tidak dipungut biaya. Hal itu dijamin langsung oleh Menteri PUPR Dody Hanggodo.
“Oleh karena itu, Menteri PU menjamin semua jenis perizinan free,” kata Cak Imin.
Ia juga meminta agar pesantren yang sedang melakukan pembangunan menghentikan sementara kegiatan konstruksi jika belum memiliki izin resmi.
“Yang penting dipastikan semua proses bangunan tanpa izin, hentikan dulu. Saya minta pesantren-pesantren yang sedang membangun untuk menghentikan sementara karena harus izin,” tegasnya.
Pemerintah juga membuka jalur bantuan teknis melalui hotline tersebut bagi pesantren yang membutuhkan pendampingan dalam mengurus izin.
“Untuk surat izin dan bantuan mengecek, gratis. Silakan, pesantren-pesantren yang merasa rawan, hubungi PU setempat untuk dilakukan pendampingan,” tambahnya.
Melalui hotline dan Satgas Pembangunan Pesantren, pemerintah menargetkan agar tidak ada lagi insiden serupa seperti tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny di masa depan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya nasional meningkatkan keselamatan, ketahanan bangunan, dan tata kelola pesantren di Indonesia.
“Ini bukan hanya untuk Al Khoziny, tapi untuk semua pesantren agar aman dan layak bagi para santri,” tutup Cak Imin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.