Begini Cara Mengklaim Kompensasi Tiang Listrik PLN di Lahan Warga
Pemasangan tiang listrik milik PT PLN (Persero) tak jarang berada di atas tanah milik warga. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang memberi kewenangan PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk menggunakan lahan yang dilewati jaringan listrik, baik di atas maupun di bawah tanah, demi kepentingan umum.
Artinya, PLN berhak menancapkan tiang listrik di tanah warga jika dibutuhkan untuk pelayanan publik.
Namun, tidak sedikit pemilik lahan yang merasa keberatan. Alasannya, keberadaan tiang bisa mengganggu akses hingga menimbulkan risiko korsleting. Karena itu, sebagian warga memilih mengajukan pemindahan tiang. Sesuai aturan, biaya pemindahan dibebankan kepada pemohon.
Lantas, apakah warga berhak mendapat ganti rugi bila lahannya dipakai untuk tiang listrik tanpa izin?
Aturan Kompensasi Tiang Listrik
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menegaskan bahwa secara etika PLN seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik lahan sebelum memasang tiang.
"Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan," kata Niti kepada Kompas.com, Senin (22/9/2025).
Ia menambahkan, jika pemasangan tiang listrik menghalangi akses warga, maka permintaan pemindahan seharusnya dipenuhi. Niti juga menilai, bukan warga yang harus membayar, melainkan justru berhak mendapatkan kompensasi.
Hal ini diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa pemilik tanah berhak atas ganti rugi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan.
Meski demikian, Pasal 31 undang-undang yang sama memberi pengecualian. Hak kompensasi gugur apabila lahan tersebut sudah masuk dalam izin lokasi proyek kelistrikan dan kompensasi pernah dibayarkan sebelumnya.
Lebih lanjut, Niti menjelaskan bahwa pemindahan tiang bukan proses singkat. Kadang-kadang, pemindahan menyebabkan aliran listrik terputus sementara. "Nah, ketika terjadi pemutusan, maka ada biaya kompensasi yang harus dibayarkan oleh PLN kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan," ujarnya.
Sayangnya, menurut Niti, hingga kini PLN tidak pernah memberikan ganti rugi ke konsumen. Sebaliknya, perusahaan masih meminta biaya pemindahan kepada warga karena membutuhkan peralatan berat dari pihak ketiga. Ia berharap ke depan ada prosedur baru yang lebih mengutamakan persetujuan pemilik lahan.
Prosedur Pemindahan dari Pihak PLN
Menanggapi hal ini, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan bahwa pihaknya selalu menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai aturan.
"Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Dana menjelaskan bahwa tiang listrik merupakan bagian dari jaringan kelistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas.
Jika ada permintaan pemindahan, PLN akan menindaklanjutinya sesuai prosedur. Terkait biaya, ia menegaskan hal itu tetap dibebankan untuk pelaksanaan teknis sesuai aturan yang berlaku.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.