Bisakah Minta Kompensasi Tiang Listrik Dipasang di Lahan Warga? Ini Aturannya

tiang listrik, pemindahan tiang listrik, tiang listrik di depan rumah, biaya pemindahan tiang listrik, Bisakah Minta Kompensasi Tiang Listrik Dipasang di Lahan Warga? Ini Aturannya, Hak Hukum vs Realita Tiang Listrik di Lahan Warga, YLKI: Warga Berhak Mendapat Kompensasi, Beban Biaya dan Hilangnya Rasa Keadilan, PLN Tegaskan Sesuai Aturan

Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) kembali memunculkan polemik.

Di satu sisi, perusahaan berhak memanfaatkan lahan demi kepentingan publik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Di sisi lain, warga merasa hak mereka terabaikan ketika tanahnya dipakai tanpa izin yang jelas.

Hak Hukum vs Realita Tiang Listrik di Lahan Warga

Undang-undang memang memberikan kewenangan bagi PLN untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah permukaan demi penyediaan tenaga listrik.

Artinya, tiang listrik boleh berdiri di lahan warga atas nama kepentingan umum.

Namun, kenyataannya tidak selalu sederhana. Ada warga yang menolak karena khawatir potensi korsleting hingga terhalangnya akses.

Tak sedikit pula yang mengajukan pemindahan tiang listrik meski prosedurnya berbelit dan membutuhkan biaya.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, seorang warga mengaku harus membayar hingga Rp 11 juta untuk memindahkan tiang di depan rumahnya.

Kasus serupa dialami Agung Wiidodo, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Ia dikenakan biaya sekitar Rp 4,3 juta hanya untuk memindahkan tiang yang berdiri di pekarangan rumahnya.

Bagi banyak warga, keberadaan tiang listrik bukan hanya mengganggu aktivitas, tetapi juga dianggap berisiko menimbulkan korsleting.

Situasi ini memicu pertanyaan publik, mengapa pemilik lahan yang dipasang tiang listrik tidak mendapatkan kompensasi dan jbiaya pemindahan justru dibebankan kepada warga?

YLKI: Warga Berhak Mendapat Kompensasi

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menilai PLN seharusnya tidak serta-merta memasang tiang tanpa persetujuan.

“Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan,” kata Niti saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/9/2025).

Ia menegaskan, pasal 30 UU Ketenagalistrikan menyebut pemilik tanah berhak atas kompensasi jika lahannya dipakai untuk kepentingan jaringan listrik.

Meski demikian, hak itu gugur jika lahan sudah masuk dalam izin lokasi proyek dan ganti rugi pernah diberikan sebelumnya.

tiang listrik, pemindahan tiang listrik, tiang listrik di depan rumah, biaya pemindahan tiang listrik, Bisakah Minta Kompensasi Tiang Listrik Dipasang di Lahan Warga? Ini Aturannya, Hak Hukum vs Realita Tiang Listrik di Lahan Warga, YLKI: Warga Berhak Mendapat Kompensasi, Beban Biaya dan Hilangnya Rasa Keadilan, PLN Tegaskan Sesuai Aturan

Tiang listrik. PLN Jelaskan Mengapa Pindah Tiang Listrik Harus Bayar

Beban Biaya dan Hilangnya Rasa Keadilan

Niti menyoroti praktik di lapangan yang kerap membebankan biaya pemindahan kepada warga. Padahal, menurutnya, masyarakat justru layak menerima ganti rugi.

“Nah, ketika terjadi pemutusan, maka ada biaya kompensasi yang harus dibayarkan oleh PLN kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan,” jelas Niti.

Sayangnya, ia menilai PLN tidak pernah memberikan kompensasi.

Sebaliknya, warga justru diminta membayar biaya pemindahan yang melibatkan sewa alat berat dari pihak ketiga.

Penjelasan PLN: Biaya untuk Kebutuhan Teknis

Menanggapi keluhan tersebut, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik memang memiliki mekanisme resmi.

“Biaya yang timbul (digunakan) untuk kegiatan tersebut,” kata Dana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/9/2025).

Ia menjelaskan, dana yang dipungut digunakan untuk menutup kebutuhan teknis, termasuk sumber daya dan alat berat yang diperlukan. Meski menuai kritik, PLN menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan sesuai ketentuan hukum.

“Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Dana.

PLN Tegaskan Sesuai Aturan

Pihak PLN menegaskan bahwa setiap pengaduan pelanggan, termasuk soal pemindahan tiang listrik, ditangani sesuai prosedur.

“Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” ujar Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, Rabu (17/9/2025).

Dana menjelaskan, tiang listrik adalah bagian dari utilitas publik yang penting.

Oleh karena itu, jika ada permintaan pemindahan, proses dilakukan sesuai aturan dengan biaya yang memang diperuntukkan bagi pelaksanaan teknis.

Berikut ini langkah resmi yang harus ditempuh warga bila ingin mengajukan pemindahan tiang listrik PLN:

  • Pastikan kepemilikan tiang: warga harus memastikan tiang memang milik PLN, bukan provider telekomunikasi.
  • Hubungi PLN 123: permohonan bisa diajukan lewat contact center 123 atau aplikasi PLN pada menu “Pengaduan”.
  • Lengkapi identitas: Sertakan ID pelanggan, nomor ponsel, deskripsi lokasi, dan foto tiang.
  • Survei lokasi: PLN akan melakukan survei untuk menghitung biaya dan durasi pengerjaan.
  • Pembayaran transparan: Biaya dibayarkan lewat Payment Online Bank (POB) untuk menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi.

Sementara itu, berikut ini adalah hak warga menurut UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan:

  • Pemilik tanah berhak mendapat kompensasi/ganti rugi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan (Pasal 30).
  • Hak kompensasi tidak berlaku bila lahan sudah termasuk dalam izin lokasi proyek listrik dan ganti rugi pernah diberikan sebelumnya (Pasal 31).
  • Warga berhak mengajukan pemindahan tiang listrik jika keberadaannya mengganggu akses atau membahayakan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.