Warga Keluhkan Pindah Tiang Listrik Harus Bayar Rp 11 Juta, PLN Jelaskan Alasannya
Sejumlah warga di berbagai daerah mengeluhkan mahalnya biaya pemindahan tiang listrik PLN.
Kasus ini mencuat setelah ada warga Sidoarjo, Jawa Timur, yang harus mengeluarkan biaya hingga Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.
Keluhan serupa juga datang dari Agung Wiidodo, warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Ia mengaku dikenakan biaya sekitar Rp 4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik yang berdiri di pekarangan rumahnya.
Bagi warga, keberadaan tiang listrik kerap dianggap mengganggu aktivitas dan bahkan berisiko menimbulkan korsleting.
Pertanyaan pun muncul, mengapa permintaan pemindahan tiang listrik harus membayar biaya yang tidak kecil?
PLN Buka Suara soal Biaya Pindah Tiang Listrik
Menanggapi keluhan itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan bahwa pemindahan tiang listrik memiliki mekanisme dan prosedur resmi.
"Biaya yang timbul (digunakan) untuk kegiatan tersebut," kata Dana saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (17/9/2025).
Dana menjelaskan, biaya yang dikenakan digunakan untuk menutup kebutuhan sumber daya dalam pemindahan tiang listrik.
Ia memastikan, PT PLN (Persero) berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menindaklanjuti pengaduan sesuai aturan.
"Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Aturan Dasar Pemanfaatan Tanah
Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik berhak menggunakan tanah untuk kepentingan umum, termasuk mendirikan tiang listrik.
Artinya, keberadaan tiang listrik dipandang sebagai bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum demi kepentingan masyarakat luas.
Jika ada warga yang ingin memindahkan tiang tersebut karena alasan pribadi atau kenyamanan, maka permintaan itu masuk kategori layanan khusus dan dibebankan biaya sesuai ketentuan PLN.
Ilustrasi tiang listrik
Prosedur Resmi Pindah Tiang Listrik
PLN juga memaparkan prosedur bagi warga yang ingin mengajukan pemindahan tiang listrik, di antaranya:
1. Pastikan kepemilikan tiang
Warga perlu memastikan bahwa tiang tersebut memang milik PLN, bukan milik provider telekomunikasi.
2. Hubungi PLN 123
Permohonan bisa diajukan lewat contact center 123 atau melalui aplikasi PLN pada menu “Pengaduan”.
3. Lengkapi identitas
Sertakan ID pelanggan, nomor ponsel, deskripsi lokasi, dan foto tiang listrik yang dimaksud.
4. Survei lokasi
Setelah permohonan diterima, PLN akan melakukan survei untuk menghitung biaya serta lama pengerjaan.
Biaya kemudian dibayarkan lewat Payment Online Bank (POB) untuk menjamin transparansi sekaligus menghindari gratifikasi.
Transparansi Jadi Sorotan
Meski sudah ada penjelasan resmi, perdebatan di masyarakat masih terus bergulir.
Banyak warga menilai biaya yang ditetapkan cukup memberatkan, apalagi jika tiang listrik berdiri di lahan pribadi.
Di sisi lain, PLN menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bentuk kepatuhan pada regulasi sekaligus cara menjaga agar pelayanan tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.