Penjelasan PLN soal Alasan dan Prosedur Pindah Tiang Listrik Harus Bayar

tiang listrik, pemindahan tiang listrik, tiang listrik PLN, kenapa pindah tiang listrik harus bayar, pindah tiang listrik harus bayar, pindah tiang listrik PLN, Penjelasan PLN soal Alasan dan Prosedur Pindah Tiang Listrik Harus Bayar, Penjelasan PLN soal pemindahan tiang listrik, Prosedur pemindahan tiang listrik, Dasar hukum, Pembayaran langsung di bank

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan penjelasan terkait biaya yang harus ditanggung pelanggan ketika mengajukan pemindahan tiang listrik.

Isu ini ramai menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengeluhkan nominal biaya yang cukup besar sewaktu meminta pemindahan tiang listrik.

Hal itu salah satunya terjadi pada seorang warga di Sidoarjo, Jawa Timur yang terpaksa membayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.

Kasus lain serupa juga menimpa warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Agung Widodo, yang dikenakan biaya Rp 4,3 juta.

Bahkan, dalam sebuah video yang beredar di media sosial pada 13 September 2025, seorang warga diminta membayar Rp 12,6 juta untuk permohonan serupa.

Lantas, bagaimana penjelasan dari PLN?

Penjelasan PLN soal pemindahan tiang listrik

Menanggapi hal itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari, menegaskan bahwa biaya yang timbul terkait permintaan pemindahan tiang listrik tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pelanggan yang meminta secara khusus untuk memindahkan tiang listrik akan ditindaklanjuti oleh PLN sesuai dengan prosedur yang berlaku. Biaya yang timbul (digunakan) untuk kegiatan tersebut,” kata Dana dikutip , Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, adanya permintaan biaya lantaran proses pemindahan membutuhkan sumber daya, material tambahan, hingga konstruksi jaringan baru.

Prosedur pemindahan tiang listrik

PLN menjelaskan, sebelum pengajuan, pelanggan perlu memastikan tiang yang akan dipindahkan adalah milik PLN, bukan penyedia telekomunikasi.

Permohonan dapat diajukan melalui contact center 123 atau aplikasi PLN Mobile.

Pemohon wajib melengkapi identitas pelanggan (IDPEL), nomor telepon, deskripsi, dan foto lokasi tiang.

Setelah itu, petugas PLN akan menjadwalkan survei ke lokasi untuk menghitung biaya dan waktu pengerjaan.

Hasil perhitungan kemudian disampaikan kepada pemohon.

Dana memastikan, semua pembayaran dilakukan secara resmi melalui sistem terpusat PLN dan bank mitra.

“Hal ini untuk menjamin transparansi dan menghindari gratifikasi kepada petugas,” ungkapnya.

Dasar hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN sebagai pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik berhak menggunakan tanah untuk membangun jaringan ketenagalistrikan demi kepentingan umum.

“Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” tegas Dana.

Ia menambahkan, tiang listrik merupakan utilitas umum untuk melayani kebutuhan masyarakat luas.

Karena itu, permintaan pemindahan atas dasar pribadi dikenakan biaya sesuai kebutuhan teknis lapangan.

Pembayaran langsung di bank

Diberitakan sebelumnya, Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jateng dan DIY Prayudha Fasya Perdana mengatakan, permohonan pindah tiang dapat dilakukan pelanggan melalui PLN Mobile.

Setelah permohonan pindah tiang diterima, nantinya akan dilakukan survei lokasi oleh petugas yang bersangkutan.

Selanjutnya, PLN akan menyampaikan hasil jawaban atas permohonan pelanggan, lengkap dengan biaya yang dibutuhkan untuk pekerjaan pemindahan tiang tersebut.

"Untuk biaya pemindahan tiang atas permintaan pelanggan, akan dipastikan setelah petugas kami melakukan survei di lapangan karena kondisi teknis di lapangan berbeda-beda," ujarnya, kepada , Kamis (6/4/2023).

Tiang PLN yang akan dipindah atau digeser tersebut imbuhnya, dapat mengubah kontstruksi jaringan.

Oleh karena itu, diperlukan material tambahan seperti kabel baru atau bahkan tiang baru apabila tiang yang lama tidak bisa dipergunakan lagi.

"Pemohon akan diberikan nomor register pembayaran dari PLN dan dibayarkan melalui bank atau PPOB (Payment Point Online Bank), bukan langsung kepada petugas," tandasnya.

(Sumber: Alinda Hardiantoro, Dandy Bayu Bramasta | Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh, Farid Firdaus)

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.