Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Dicoret karena Judi Online Masih Bisa Ajukan Sanggahan
Kementerian Sosial (Kemensos) mencoret sebanyak 571 data penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Hal ini dilakukan karena rekening penerima terindikasi terkait dengan aktivitas judi online (judol). Meski begitu, pemerintah memberikan ruang sanggah jika di lapangan terdapat perbedaan fakta.
Berdasarkan informasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Rabu (24/9/2025), dari 571 data penerima bansos yang dihapus, sebanyak 201 merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan 370 penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman, menjelaskan bahwa sesuai arahan Kemensos, penerima bansos yang merasa datanya keliru bisa melakukan sanggahan. Caranya dengan menyertakan surat pernyataan yang diketahui oleh ketua RT dan RW setempat.
"Jika di lapangan ada perbedaan fakta, bisa menyanggah dengan memberikan surat pernyataan yang diketahui ketua RT dan RW, kemudian bersurat ke Dinas Sosial didampingi oleh pendamping bansos baik PKH maupun BPNT. Nanti Dinas Sosial akan membuat berita acara penyanggahan, disertakan dengan alasan dan foto rumah yang bersangkutan. Mudah-mudahan bisa dilakukan perbaikan data," kata Arif dikutip dari Antara.
Apa saja alasan sah untuk mengajukan sanggahan?
Arif mengingatkan bahwa terdapat tujuh alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan sanggahan. Di antaranya:
- KTP pernah dipinjamkan kepada orang lain.
- KTP digunakan tanpa sepengetahuan pemilik.
- Nomor rekening bank dipinjamkan ke pihak lain.
- Rekening dipindahtangankan.
- Pernah membantu membayarkan transaksi judol orang lain.
- Membuka atau menggunakan aplikasi online yang terafiliasi judol.
- Handphone terkena spam atau phising sehingga dipakai untuk aktivitas judol.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi dan menggunakan rekening sesuai peruntukan.
Arif menjelaskan bahwa jadwal penyaluran bansos berikutnya akan dilakukan pada Oktober 2025, mencakup jatah bantuan periode Juli hingga September 2025.
Saat ini sedang dilakukan pembukaan rekening dan pencetakan kartu baru oleh pendamping PKH dan BPNT di Bank Negara Indonesia (BNI).
Total, ada 1.688 keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan 2.308 KPM BPNT yang sedang diproses pembaruan rekeningnya, dengan target selesai pada akhir September 2025.
Secara keseluruhan, Kemensos akan menyalurkan bantuan bagi lebih dari 15 ribu KPM PKH dan sekitar 7 ribu KPM BPNT di Kota Sukabumi.
Bagaimana pandangan MUI soal bansos dan judi online?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah mencoret penerima bansos yang terlibat judi online. Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa judi adalah perbuatan haram dan merusak.
"Dalam syariat Islam, judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Surat Al-Maidah ayat 90," kata Zainut di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Ia menambahkan bahwa judi, termasuk judi online, berdampak buruk bagi individu dan masyarakat.
Judi dapat menimbulkan permusuhan, kemarahan, bahkan tindak kriminal. Selain itu, sifat adiktif judi bisa membuat orang mengabaikan kebutuhan keluarga hingga mempertaruhkan uang bantuan sosial.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terindikasi juga sebagai pemain judi online.
Dari total 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online tahun 2024, angka ini mencerminkan masalah serius dalam penyaluran bantuan.
MUI pun menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum menindak tegas bandar, pengelola situs, pemodal, maupun sindikat judi online.
"Agar Indonesia terbebas dari perjudian, semua pihak yang terlibat harus ditindak tegas," ujar Zainut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.