Lansia 76 Tahun Masuk dalam 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional

NW, lansia 76 tahun tersangka judi onlie
NW, lansia 76 tahun tersangka judi onlie

Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander mengatakan, sebanyak 20 tersangka kasus judi online (judol) telah ditangkap pihaknya di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025.

Dimana, empat orang di antaranya adalah wanita, termasuk seorang lansia berusia 76 tahun.

"Awalnya kami tidak menyangka, yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya yang sudah kami jadikan tersangka juga," kata Dony dalam keterangannya, Sabtu, 3 Januari 2026.

Situs judi online (judol) yang diblokir Kemkomdigi.

Dony memastikan, penyidik memenuhi hak-hak tahanan antara lain pemisahan sel antara tersangka pria dan wanita, termasuk pemeriksaan kesehatan baik sebelum penahanan maupun pemeriksaan pokok perkara.

"Hak-hak para tahanan tentunya telah kami penuhi, termasuk dengan tahanan wanita," ujarnya.

Sementara untuk tersangka lansia berinisial NW, penyidik tak melakukan penahanan karena pertimbangan kondisi fisik yang tak memungkinkan untuk melarikan diri, menghilangkan, merusak barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Namun mengingat peran NW diduga membantu sang anak melakukan pencucian uang atas hasil bisnis gelap judi onlinenya, maka penyidik melapis jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Yang bersangkutan perannya membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Maka kami lapis pasal kejahatannya dengan TPPU," kata Dony.

Dia menambahkan, yang bersangkutan saat ini dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional. Menurutnya, penetapan status hukum dilakukan oleh penyidik bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran dalam membantu mengolah keuangan hasil kejahatan. 

"Sehingga penyidik menerapkan ketentuan hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Dony menuturkan dalam setiap proses penegakan hukum, pihaknya berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat. 

"Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara," ujarnya.