Aneh, Nenek Tak Bisa Pakai HP, Tapi Dicoret dari Bansos karena Judi Online
Seorang nenek berusia 61 tahun di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mendadak kehilangan haknya sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Dinas Sosial Provinsi Sulsel mencoret namanya dari daftar penerima karena rekening miliknya diduga digunakan untuk aktivitas judi online.
Akibat pencoretan itu, sang nenek juga tak lagi menikmati layanan BPJS gratis dan bantuan sembako dari pemerintah.
Anak perempuan sang nenek, yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani, mengaku kaget dengan keputusan tersebut. Ia pun mendatangi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar untuk menyampaikan keluhannya.
“Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan,” ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin.
Menurut Asriani, bantuan yang seharusnya diterima untuk periode Juli hingga September 2025 tiba-tiba dihentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif,” katanya.
Tak Bisa Gunakan HP
Berdasarkan data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan terhadap sang nenek sebenarnya sudah berlaku sejak Maret 2025.
Kini, nenek itu hidup seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah berkeluarga dan memiliki KK masing-masing.
Asriani merasa tuduhan judi online terhadap ibunya tidak masuk akal.
“Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?” tuturnya dengan nada kecewa.
Koordinator PKH Kabupaten Takalar, Achmad Kahar, menjelaskan bahwa sistem pusat mendeteksi aktivitas judi online dengan melacak penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor ponsel, dan alamat email penerima bantuan.
Menurutnya, sangat mungkin data pribadi sang nenek telah disalahgunakan pihak lain.
“Kalau data itu dipakai untuk aktivitas terkait judi online, sistem pusat akan otomatis membacanya sebagai pelanggaran,” ujar Achmad.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi, termasuk dari kemungkinan penyalahgunaan oleh orang terdekat.
“Jangan sampai data kita digunakan untuk hal-hal menyimpang seperti ini,” katanya.
Masih Bisa Disanggah
Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal Mustamin, mengatakan keputusan pencabutan bansos masih bisa disanggah melalui mekanisme resmi.
Proses sanggah dilakukan dengan membuat surat pernyataan resmi dari Dinas Sosial yang menyatakan bahwa penerima tersebut benar-benar warga miskin dan tidak melakukan aktivitas judi online.
Surat itu kemudian dikirim ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, dengan dilampiri Surat Keterangan (SK) 80 dari pemerintah desa setempat.
“Kalau SK 80 sudah ada, maka bisa diajukan sanggahan secara resmi,” ujar Rijal.
Rijal juga menambahkan bahwa saat ini biaya BPJS gratis di Takalar bersumber dari APBD, bukan lagi dari APBN seperti sebelumnya.
Artinya, jika sang nenek ingin kembali menjadi peserta BPJS gratis, ia perlu mengikuti prosedur pendaftaran baru sesuai mekanisme daerah.
“Harus melalui mekanisme baru, karena sekarang dananya dari APBD, bukan APBN lagi,” ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.