Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Sebelum Puasa, Begini Cara Ceknya

Cek Bansos Kemensos, Pemerintah Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Sebelum Puasa, Begini Cara Ceknya

 Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2026.

Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat rentan selama momen penting keagamaan, terutama menjelang puasa Ramadhan dan Idul Fitri yang biasanya diikuti kenaikan kebutuhan pokok.

Program PKH dan BPNT merupakan bantuan rutin dari Kementerian Sosial yang menyasar rumah tangga miskin dan rentan.

Prioritas diberikan kepada ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, serta anak usia sekolah.

Periode Ramadan dan Lebaran identik dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga. Harga bahan pangan sering mengalami kenaikan sehingga kelompok ekonomi bawah paling terdampak. 

Bagaimana cara cek penerima PKH dan BPNT 2026?

Masyarakat dapat mengecek status penerima melalui laman resmi Kemensos dengan langkah berikut:

  • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Ketik kode captcha
  • Klik tombol Cari Data.

Sistem akan menampilkan status penerima bansos berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jika tidak terdaftar, masyarakat dapat mengusulkan atau memperbarui data melalui pendamping sosial di kelurahan atau fitur Usul dan Sanggah pada aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Pengecekan juga bisa melalui aplikasi Cek Bansos:

Unduh aplikasi di Play Store atau App Store

  • Pilih menu Cek Bansos
  • Isi wilayah sesuai KTP
  • Masukkan nama lengkap
  • Ketik captcha
  • Klik Cari Data.

Jika NIK terdaftar, sistem akan menampilkan jenis bantuan, status penerima, dan periode pencairan.

Berapa besaran bantuan yang diterima?

Pemerintah belum mengumumkan perubahan nominal bantuan. Jika mengacu pada skema sebelumnya, besaran bantuan diperkirakan sebagai berikut:

  • BPNT: Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tiga bulan
  • PKH: bervariasi sesuai kategori keluarga penerima manfaat
  • Bantuan beras: 20 kg beras per KPM per bulan
  • PBI-JKN: iuran BPJS Kesehatan Rp42.000 per orang per bulan dibayar pemerintah

Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos, tergantung kebijakan daerah.

Penerima manfaat diprioritaskan masyarakat dalam desil 1 dan desil 2, yaitu kelompok sangat miskin dan miskin.

Jika anggaran mencukupi, cakupan diperluas ke desil 3 (hampir miskin) dan desil 4 (rentan miskin).

Data penerima bersifat dinamis karena mengikuti pembaruan data tunggal kesejahteraan sosial yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS). Artinya, masyarakat bisa masuk atau keluar daftar penerima sesuai perubahan kondisi ekonomi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang