Menyamar Jadi Turis, 35 Warga India Ditangkap Polda Bali karena Kelola Judi Online

Polda Bali berhasil membongkar kasus judi online (judol) yang dikelola warga negara asing (WNA) asal India di dua lokasi berbeda di Bali.
Polda Bali kemudian menetapkan 35 orang jadi tersangka dari 39 WNA India yang ditangkap.
Mereka ditangkap saat mengoperasikan situs judi online dari dua vila di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupeten Badung, pada Selasa (3/2/2026).
"Setelah dilakukan lidik dan sidik lebih lanjut ditemukan bahwa empat dari 39 orang tersebut tidak terlibat tindak pidana judi online. Sedangkan, 35 WNA India lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di halaman Markas Polda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Kronologi pengungkapan kasus
Dilansir dari , Sabtu, pengungkapan kasus ini berkat patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Bali pada 15 Januari 2026.
Saat itu, petugas mendapati akun media sosial Instargram bernama Rambetexchange tengah mempromosikan situs judol dengan nama serupa.
Kemudian polisi melakukan analisis forensik digital, dan menemukan bahwa operator judol tersebut berada di dua lokasi berbeda di wilayah Bali.
Setelah melakukan pemantauan, kemudian polisi melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku.
Dari sebuah vila di Tibubeneng, polisi mengamankan 17 orang tersangka. Sedangkan di vila Desa Munggu, polisi mengamankan 18 orang tersangka.
Keuntungan Rp 8 miliar per bulan
"Dari hasil operasional situs judi online tersebut, rata-rata penghasilan diperoleh tiap bulannnya mencapai Rp 4,3 miliar per TKP (tempat kejadian perkara). Jadi untuk dua TKP omsetnya mencapai Rp 7- Rp 8 miliar," kata Daniel.
Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menambahkan, bahwa para tersangka mulai menjalankan bisnisnya sejak November 2025.
Mereka diketahui menjalankan bisnisnya dengan cara menyebarkan tautan link https://Go.WA.link/ melalui akun media sosial Instagram, di mana link itu mengarahkan orang untuk mengakses situs judol.
Situs judi tersebut banyak diakses oleh warga India, karena diduga para pelaku memang menargetkan WNA India yang berlibur di Bali.
"Para tersangka melakukan aktivitas deposit, withdrawal (penarikan), dan suport yang di web dengan mengunakan perangkat elektronik laptop, komputer PC, dan ponsel," kata Aszhari.
Diketahui, para tersangka ini direkrut di India oleh seorang pemodal dengan iming-iming gaji Rp 5 juta per bulan.
Kemudian para tersangka, yang semuanya adalah laki-laki, terbang menuju Bali mengunakan visa kunjungan atau turis.
Di Bali, dalam keseharian mereka menyamar jadi turis.
Dilansir dari Kompas.TV, dalam penggerebekan itu, barang bukti yang diamankan dari dua lokasi antara lain tiga unit monitor, 42 unit handphone, 15 unit laptop, tiga unit komputer, dan dua unit router.
Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang