KPK Sita Jeep Rubicon dan BMW Bernopol Cantik Serta 24 Sepeda Terkait Kasus Suap Jabatan di Pemkab Ponorogo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Kedua kendaraan tersebut ditemukan di rumah tersangka Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik juga mendapati berbagai barang berharga lainnya.
"Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025) dikutip dari Antara.
Temuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penggeledahan yang berlangsung maraton selama empat hari, mulai Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).
Di mana saja penggeledahan dilakukan?
Selain rumah Yunus Mahatma, penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Ponorogo.
Lokasi tersebut antara lain Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), kediaman Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta beberapa tempat lainnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan berbagai dokumen penganggaran, dokumen proyek, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Budi menyampaikan bahwa seluruh bukti tersebut akan dipelajari dan dievaluasi.
"Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery," tuturnya.
Bagaimana proses penyitaan aset dilakukan?
SITA--Tim KPK menyematkan tali plastik merah bertuliskam KPk sebagai tanda mobil Rubicon warnah merah milik Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma disita dalam kasua jual beli jabatan di Pemkab Ponorogo, Kamis (13/11/2025) malam.
Sebelumnya, tim KPK menyita dua mobil mewah bernomor cantik milik Yunus Mahatma di rumah pribadinya di Jalan Sumatera, Kota Madiun, Kamis (13/11/2025) malam.
Mobil tersebut terdiri dari sebuah Rubicon merah bernomor polisi N 47 MA dan sebuah BMW silver bernomor polisi L 47 MA.
Pantauan di lokasi menunjukkan lima personel KPK mengecek kondisi kedua mobil dengan menyalakan mesin hingga lampu depan, serta memberikan tanda sita berupa tali plastik merah bertuliskan KPK yang dibentangkan pada bagian depan kendaraan.
Tim penyidik juga menyita 25 sepeda mewah berbagai merek, seperti Polygon, Santacruz, Dahon, Trex, dan Brompton.
Sepeda-sepeda itu diperkirakan bernilai belasan hingga ratusan juta rupiah per unit. Seluruh sepeda diangkut menggunakan truk milik Polres Madiun Kota setelah proses penggeledahan selama 3,5 jam.
Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka?
Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
- Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Sucipto (SC), pihak swasta sekaligus rekanan RSUD Ponorogo.
Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.
Dalam klaster suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster suap proyek RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberinya adalah Sucipto.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi, penerima adalah Sugiri Sancoko dengan pemberi Yunus Mahatma.
KPK memastikan seluruh dokumen dan aset yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian kasus.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme asset recovery.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Dua Mobil Mewah Milik Dirut RSUD dr. Harjono Ponorogo Disita KPK".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.