Usai Banjir Besar, Bali Akan Setop Izin Pembangunan Hotel di Lahan Produktif
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, pemerintah provinsi tidak akan lagi memberikan izin pembangunan hotel, restoran, maupun fasilitas komersial lain di atas lahan produktif, khususnya sawah.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam peraturan daerah (perda) yang mulai digarap tahun ini dan ditargetkan berlaku penuh pada 2025, sejalan dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru (2025–2125).
“Setelah penanganan banjir ini, kita akan kumpul lagi agar tidak lagi mengeluarkan izin, memberikan izin untuk hotel, restoran, fasilitas-fasilitas lain menggunakan lahan produktif apalagi sawah,” ujar Koster dilansir dari Antara (14/9/2025).
Respons atas banjir besar di Bali
Langkah ini muncul sebagai respons atas arahan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang menilai konversi lahan produktif menjadi salah satu penyebab banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025.
Menurut Hanif, berkurangnya tutupan hutan di daerah aliran sungai (DAS) membuat pulau ini rentan terhadap intensitas hujan tinggi.
“Saya sangat berharap bapak gubernur segera menghentikan konversi-konversi lahan di Bali, penting sekali ini. Moratorium pembangunan akomodasi pariwisata di lahan produktif juga demi pariwisata Bali sendiri,” ucap Hanif.
Kondisi Pasar Badung, Denpasar, pasca banjir yang melanda Bali pada Rabu (10/9/2025).
Meski melarang penggunaan lahan produktif untuk komersial, Pemprov Bali tetap memberi ruang terbatas bagi warga pemilik lahan yang ingin membangun rumah tinggal. Itupun dengan aturan ketat: hanya boleh untuk hunian pribadi, bukan untuk usaha.
Menteri Hanif menambahkan, gedung-gedung yang sudah ada tidak bisa sembarang diubah atau dihentikan, tetapi pengusaha diarahkan untuk mengoptimalkan kapasitas bangunan yang ada tanpa melakukan perluasan lahan.
"Tidak boleh melakukan perubahan peluasan karena posisinya sudah tidak cukup kuat kita menahan kalibrasi alam,” jelasnya.
Demi Ketahanan dan Masa Depan Pariwisata
Pemerintah pusat maupun Pemprov Bali sepakat kebijakan ini penting bukan hanya untuk menjaga ketahanan ekologis pulau kecil seperti Bali, tetapi juga untuk masa depan pariwisata.
Bencana banjir yang mendapat sorotan internasional dikhawatirkan dapat merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia jika tidak segera diantisipasi.
Dengan adanya perda larangan alih fungsi lahan produktif, Bali diharapkan dapat menyeimbangkan pembangunan pariwisata dengan kelestarian lingkungan, sekaligus menjaga sawah dan hutan yang menjadi penopang utama ekosistem pulau.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.