Dedi Mulyadi Setop Izin Bangun Perumahan di Bandung Raya, Ini Alasannya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat edaran untuk menghentikan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya, sebagai respons atas bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Bandung Raya yang disebabkan maraknya alih fungsi lahan.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM, yang ditujukan kepada kepala daerah di wilayah Bandung Raya, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, dan Kota Cimahi.
"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," kata Dedi Mulyadi.
Surat edaran tersebut mencakup moratorium penerbitan izin perumahan hingga adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah.
Foto udara pemukiman warga yang tergenang banjir di Andir, Dayeuhkolot Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2019.
Kepala daerah diminta meninjau kembali lokasi pembangunan apabila terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. SE juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan lainnya. SE tersebut mendorong penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.
Dedi Mulyadi sebelumnya menyoroti banjir yang kembali merendam wilayah Kabupaten Bandung, termasuk Desa Cangkuang Wetan. Kondisi ini bahkan membuat seorang ibu hamil terjebak di lokasi banjir, sebagaimana terlihat dalam video yang diunggah di akun media sosial @dedimulyadiofficial.
Dalam video tersebut, Kang Dedi Mulyadi memaparkan tiga langkah utama yang harus segera dilakukan untuk menyelesaikan persoalan banjir tahunan di wilayah Bandung Raya. Ia menegaskan bahwa solusi harus menyentuh akar masalah, bukan sekadar respons saat bencana terjadi.
Solusi pertama, lanjut Dedi, penataan ruang di kawasan hulu harus dikembalikan sesuai fungsinya, termasuk memperluas ruang terbuka hijau. Langkah ini, menurutnya, mungkin menimbulkan reaksi dari pihak-pihak yang selama ini menikmati pemanfaatan lahan tanpa memperhatikan dampaknya.
"Tata ruangnya harus dikembalikan. Ini pasti menimbulkan reaksi dan kemarahan karena banyak yang sudah menikmati fasilitas alam di situ," katanya.
Kedua, ia menyoroti masifnya perubahan dari perkebunan teh dan hutan menjadi perkebunan sayur, termasuk kentang, yang memperparah sedimentasi menuju Sungai Citarum.
"Alih fungsi ini harus dihentikan. Perkebunan yang berubah harus dikembalikan menjadi perkebunan teh atau tanaman keras lain yang tidak memperparah sedimentasi," tegas Dedi.
Solusi ketiga adalah pembangunan bendungan di kawasan Kertasari yang dinilai krusial dalam mengendalikan banjir. "Ketiga cara ini akan kami lakukan. Saya meminta semua pihak bukan hanya teriak ketika banjir, tetapi ikut menyelesaikan hulunya," ujarnya.
Larangan Penerbitan Izin Perumahan di Daerah Resapan
Selain tiga poin utama, Dedi juga menegaskan perlunya menghentikan penerbitan izin pembangunan perumahan yang menguruk daerah-daerah aliran sungai (DAS), rawa, dan lahan resapan air lainnya. Banyak cekungan alami, danau kecil, hingga area basah kini berubah menjadi kompleks perumahan dan kawasan bisnis.
Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Bandung bersinergi dalam melakukan revisi tata ruang besar-besaran.
"Tata ruangnya harus dikembalikan pada fungsi alam, termasuk memperbanyak danau kecil dan cekungan yang hari ini sudah banyak berubah jadi perumahan," jelasnya.
Banjir di Kabupaten Bandung telah lama menjadi permasalahan tahunan. Pernyataan Dedi Mulyadi ini menegaskan bahwa penanganan harus dilakukan secara menyeluruh, khususnya pada daerah hulu yang menjadi penyumbang utama limpasan air.