Mengapa Dedi Mulyadi Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Jabar?
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi memperluas kebijakan penghentian sementara izin pembangunan perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini sebelumnya hanya diterapkan di kawasan Bandung Raya.
Perluasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang ditandatangani pada 13 Desember 2025.
Alasan Penghentian Izin Perumahan
Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan penghentian sementara penerbitan izin perumahan hingga setiap daerah memiliki kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RTRW kabupaten/kota," tulis Dedi dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).
Menurut Dedi, ancaman bencana hidrometeorologi kini tidak lagi terfokus pada wilayah tertentu, melainkan telah menyebar ke berbagai daerah di Jawa Barat. Kondisi tersebut menuntut langkah mitigasi yang lebih menyeluruh dan terintegrasi.
"Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat," jelas Dedi.
Peninjauan Lokasi Rawan Bencana
Dedi meminta pemerintah kabupaten dan kota melakukan peninjauan ulang terhadap lokasi pembangunan yang berada di kawasan rawan bencana. Peninjauan tersebut mencakup wilayah rawan banjir dan longsor, kawasan persawahan, serta area yang memiliki fungsi ekologis penting.
Selain itu, kawasan resapan air, area konservasi, dan hutan juga harus mendapatkan perlindungan agar aktivitas pembangunan tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pengawasan dan Kepatuhan PBG
Pengawasan terhadap pembangunan perumahan dan bangunan gedung turut diperketat. Seluruh kegiatan pembangunan diwajibkan mengikuti rencana tata ruang serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.
Dedi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan meminta pemerintah daerah melakukan penilikan teknis secara berkelanjutan.
"Memastikan seluruh pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung telah memiliki PBG serta melaksanakan penilikan teknis secara konsisten," tulisnya.
Kewajiban Pemulihan Lingkungan
Kebijakan ini juga mengatur kewajiban pemulihan lingkungan melalui kegiatan penghijauan kembali, termasuk penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman.
Pengembang perumahan diwajibkan bertanggung jawab atas penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di area perumahan dan permukiman yang mereka bangun.
Permohonan Maaf dan Penegasan Gubernur
Dedi Mulyadi turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak secara ekonomi akibat kebijakan penghentian alih fungsi lahan tersebut.
"Saya menyampaikan permohonan maaf pada semua pihak yang berbagai kepentingan ekonominya terganggu karena berbagai kebijakan Gubernur Jawa Barat terhadap penghentian alih fungsi lahan yang berpotensi menimbulkan banjir dan longsor," ujar Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Rabu (16/12/2025).
Ia menegaskan, penghentian alih fungsi lahan mencakup aktivitas pertanian di kawasan perbukitan dan pegunungan, pembangunan perumahan di wilayah rawan bencana, serta pemanfaatan rawa dan sawah.
Mantan Bupati Purwakarta itu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman bencana alam.
"Ini juga dibuat sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat dari banjir dan longsor," kata Dedi.
Ajakan Menjaga Lingkungan
Dedi juga menyoroti bahwa dampak banjir dan longsor sering kali dirasakan oleh masyarakat yang tidak terlibat dalam aktivitas perusakan lingkungan.
"Yang paling menyakitkan adalah yang menerima bencana bukan pelaku yang melakukan kegiatan yang menimbulkan bencana,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk bersama-sama menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
"Harmoni lingkungan adalah sebuah keharusan kalau pembangunan ini ingin berjalan seimbang," pungkas Dedi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerapkan kebijakan penghentian sementara izin perumahan di Bandung Raya. Kebijakan tersebut kini diperluas dan berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang