PPKGBK Bakal Kelola Lahan Bekas Hotel Sultan Usai PN Jakpus Kabulkan Gugatan Balik
Putusan itu memerintahkan pengosongan dan pengembalian tanah eks HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora, lokasi tempat Hotel Sultan berdiri beserta seluruh bangunan di atasnya kepada negara.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara perdata Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam gugatan awalnya, PT Indobuildco meminta pembaruan kedua HGB itu dinyatakan sah dan menuntut ganti rugi sekitar Rp28,2 triliun. Namun seluruh gugatan tersebut ditolak majelis hakim.
Sebaliknya, najelis hakim justru mengabulkan tuntutan negara sebagai pemegang HPL Nomor 1/Gelora dan memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan lahan serta menyerahkan kembali seluruh bangunan kepada pemerintah.
Putusan ini juga bersifat serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat langsung dijalankan meski pihak tergugat mengajukan upaya hukum lanjutan. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menyambut baik putusan tersebut dan menegaskan kembali status tanah sebagai aset negara.
“Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962. Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 10 Desember 2025.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen memaksimalkan pemanfaatan aset strategis tersebut.
“Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara,” katanya.
Majelis makim juga menegaskan bahwa putusan ini sejalan dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023.
Dengan sifat putusan yang dapat dilaksanakan segera, pemerintah dapat langsung menata kawasan dan melanjutkan proses pengelolaan sesuai ketentuan hukum. Dalam persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah dan bangunan di atas eks HGB tersebut merupakan Barang Milik Negara.
Kemensetneg dan PPKGBK menyatakan akan terus mendorong kawasan Gelora Bung Karno berkembang sebagai pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara.
Sementara itu, PT Indobuildco memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait sengketa lahan Kawasan Hotel Sultan.
Majelis hakim membatalkan surat perintah pengosongan lahan serta tagihan royalti sebesar US$ 45 juta atas penggunaan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sejak 2007 hingga 2023. Putusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 221/G/2025/PTUN.JKT yang dibacakan melalui sistem e-Court pada Rabu, 3 Desember 2025.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan bahwa gugatan diajukan karena adanya cacat prosedur dan cacat substantif dalam penerbitan surat-surat yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara terkait pengosongan lahan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, serta penagihan royalti.
Menurut Hamdan, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya setelah mempertimbangkan dasar hukum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Alhamdulillah gugatan kami tersebut dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan TUN Jakarta,” ujar Hamdan Zoelva kepada wartawan, Kamis, 4 Desember 2025.