Banjir Bandang Aceh: Kerugian Tembus Rp 2,04 Triliun, Lebih Besar dari PNBP Tambang

PNBP, Aceh, PNBP tambang, banjir bandang, banjir bandang Aceh, PNBP Tambang, Banjir Bandang Aceh: Kerugian Tembus Rp 2,04 Triliun, Lebih Besar dari PNBP Tambang, Penerimaan Negara dan Kerugian Ekonomi Aceh, Kerugian Nasional dan Kerusakan Materi, Moratorium Izin Tambang dan Perkebunan Sawit, Tambang Ilegal: Ancaman Lingkungan dan Ekonomi, Banjir Aceh: Bencana yang Lebih Buruk dari Tsunami 2004

Bencana banjir bandang di Aceh membawa dampak ekonomi yang sangat besar, bahkan lebih besar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor tambang. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyebutkan bahwa kerugian ekonomi akibat bencana tersebut mencapai Rp 2,04 triliun, sementara PNBP sektor tambang di Aceh pada 31 Agustus 2025 tercatat hanya Rp 929 miliar.

Penerimaan Negara dan Kerugian Ekonomi Aceh

“Aceh merugi Rp 2,04 triliun, lebih besar dibandingkan dengan PNBP tambang Acehhanya Rp 929 miliar hingga 31 Agustus 2025,” ungkap Bhima dalam keterangannya, yang dikutip pada Jumat (5/12/2025). 

Tak hanya sektor tambang, sektor perkebunan sawit di Aceh juga turut mencatatkan kontribusi yang jauh lebih kecil dibandingkan kerugian yang timbul akibat bencana tersebut.

Sumbangan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Aceh tercatat hanya Rp 12 miliar, sementara mineral dan batubara (Minerba) menyumbang Rp 56,3 miliar pada 2025.

“Jauh lebih kecil dibandingkan kerugian Rp 2,04 triliun akibat banjir,” tambah Bhima.

Kerugian Nasional dan Kerusakan Materi

Secara nasional, kerugian ekonomi akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) tercatat mencapai Rp 68,6 triliun.

Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan Penjualan Hasil Tambang (PHT) nasional yang hanya mencapai Rp 16,6 triliun pada Oktober 2025.

Selain itu, Celios juga mencatat kerugian materi di tiga provinsi terdampak bencana ini mencapai Rp 2,2 triliun. 

Kerugian materi tersebut terdiri dari kerugian rumah (Rp 30 juta per unit), kerugian jembatan (biaya pembangunan kembali Rp 1 miliar), kerugian pendapatan keluarga (dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan harian dikali 20 hari kerja), kerugian sawah (kerugian Rp 6.500 per kilogram gabah dengan asumsi 7 ton gabah per hektar), dan perbaikan jalan (Rp 100 juta per 1.000 meter).

Moratorium Izin Tambang dan Perkebunan Sawit

Celios juga mendorong pemerintah untuk segera menerapkan moratorium izin tambang baru serta evaluasi terhadap perusahaan yang sudah mengantongi izin untuk menagih kewajiban reklamasi agar bencana serupa tidak terulang. “Agar bencana tidak berulang,” tegas Bhima.

Tak hanya tambang, Bhima juga mendorong moratorium untuk sektor perkebunan sawit. 

Berdasarkan kajian Celios bersama Koalisi Moratorium Sawit pada 2024, jika moratorium sawit dan penanaman kembali diterapkan, maka pada 2045 kebijakan tersebut dapat menyerap 761 ribu tenaga kerja.

“Angka ini signifikan dibandingkan dengan terus membuka lahan baru, memicu deforestasi yang cenderung negatif di semua aspek ekonomi dan lingkungan,” tambah Bhima.

PNBP, Aceh, PNBP tambang, banjir bandang, banjir bandang Aceh, PNBP Tambang, Banjir Bandang Aceh: Kerugian Tembus Rp 2,04 Triliun, Lebih Besar dari PNBP Tambang, Penerimaan Negara dan Kerugian Ekonomi Aceh, Kerugian Nasional dan Kerusakan Materi, Moratorium Izin Tambang dan Perkebunan Sawit, Tambang Ilegal: Ancaman Lingkungan dan Ekonomi, Banjir Aceh: Bencana yang Lebih Buruk dari Tsunami 2004

Sejumlah bangunan rusak pascabanjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh, Kamis (4/12/2025). Berdasarkan data Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh pada Selasa (2/12) sebanyak 1.452.185 jiwa terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda 3.310 desa di 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

Tambang Ilegal: Ancaman Lingkungan dan Ekonomi

Kegiatan tambang ilegal di Aceh juga menjadi masalah besar. Hal ini memicu laporan Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara serta Minyak dan Gas DPR Aceh. 

Dalam sidang Paripurna pada Kamis (25/9/2025), Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengeluarkan ultimatum kepada pemilik tambang emas ilegal untuk menarik alat beratnya dari hutan dalam waktu dua minggu.

“Khususnya kepada tambang emas yang sekarang ilegal, dua minggu dari sekarang semua ekskavator harus keluar dari hutan Aceh. Jika tidak, kami akan evaluasi dan periksa semua ketentuan yang kami berikan,” ujar Mualem. Ia juga menegaskan pentingnya penataan izin pertambangan dan penertiban tambang ilegal yang selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi daerah.

Banjir Aceh: Bencana yang Lebih Buruk dari Tsunami 2004

Dilansir dari Antara, Gubernur Aceh menilai bencana banjir yang melanda Aceh kali ini lebih parah dibandingkan tsunami 2004.

“Kalau tsunami 2004, air hanya datang sekitar dua jam. Namun, banjir kali ini menggenangi rumah warga hingga lima hari lebih,” ujar Mualem, yang menyebut bencana ini sebagai tsunami jilid kedua karena dampaknya yang lebih luas dan lebih parah.

Berdasarkan data sementara, lima wilayah di Aceh mengalami banjir dengan kategori berat, yaitu Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, sebagian wilayah Kabupaten Bireuen, dan sebagian Aceh Tengah. 

Banjir menyebabkan ribuan rumah terendam, akses transportasi terputus, dan aktivitas ekonomi lumpuh.

Banyak warga terpaksa mengungsi, dan sejumlah fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, dan jembatan, mengalami kerusakan parah.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: . 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang