Pascaoperasi, Pasien di Surabaya Aniaya Dokter dengan Batu, Dituntut 2 Tahun Penjara

dokter, Surabaya, dokter dipukul pasien, dokter dipukul batu, dokter dipukul pasiennya, Pascaoperasi, Pasien di Surabaya Aniaya Dokter dengan Batu, Dituntut 2 Tahun Penjara

Seorang pasien bernama Norliyanti nekat melakukan penganiayaan terhadap dokter yang pernah menanganinya di Rumah Sakit (RS) BDH Surabaya.

Aksi ini dilakukan dengan menggunakan bongkahan batu hingga menyebabkan sang dokter mengalami luka robek dan memar.

Peristiwa tersebut kini berujung ke meja hijau. Norliyanti tengah diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) KUHP,” tulis amar tuntutan JPU dalam persidangan, Rabu (10/9/2025).

Awal Mula Kasus Penganiayaan

Kasus ini bermula ketika Norliyanti mengeluh atas hasil operasi bedah yang dilakukan oleh dr. Faradina Sulistiyani di RS BDH Surabaya. Ia merasa bekas operasi sering terasa nyeri, pedih, bahkan bagian bekas sayatan tampak cekung.

Namun, Norliyanti menilai keluhannya tidak ditanggapi dengan baik. Dari situ, ia nekat merencanakan aksi penganiayaan terhadap dokter yang menanganinya.

Norliyanti mengambil bongkahan batu dari samping rumahnya. Batu tersebut kemudian dibungkus kertas, dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam, lalu disimpan di dalam tas.

Ia lalu mendatangi Poli Bedah Umum RS BDH Surabaya. Saat melihat dr. Faradina sedang duduk di depan komputer, Norliyanti langsung memukul bagian belakang kepala korban dua kali dan punggung dua kali dengan batu tersebut.

Aksi penganiayaan itu sempat dilerai oleh seorang perawat bernama Sugiarto.

Namun, akibat pemukulan tersebut, dr. Faradina mengalami luka robek di kepala dan memar di punggung. Sang dokter bahkan sempat tidak bisa bekerja untuk sementara waktu karena kondisi luka yang dialaminya.

Kini, kasus penganiayaan pasien terhadap dokter di RS BDH Surabaya ini memasuki tahap persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan. Jaksa menilai perbuatan Norliyanti memenuhi unsur pidana penganiayaan yang dilakukan dengan rencana.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gegara Hantam Dokter Pakai Bongkahan Batu, Wanita di Surabaya ini Dituntut Dua Tahun Penjara

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.