Heboh! Aplikasi Ilegal di Gresik Sebar 1,7 Juta Data Debitur, Polisi Bongkar Perannya
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi melalui aplikasi ilegal Gomatel–data kendaraan roda empat telat bayar yang beroperasi di wilayah Gresik.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 1,7 juta data debitur yang disebarluaskan tanpa izin. Data debitur yang beredar tidak hanya berasal dari Kabupaten Gresik. Sejumlah data debitur dari luar wilayah Gresik juga turut disebarkan melalui aplikasi ilegal tersebut.
Kasus ini terungkap berkat patroli siber rutin yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Gresik. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan informasi yang viral dan menjadi perhatian publik terkait penggunaan aplikasi oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi masyarakat.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, mengatakan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam setelah menemukan adanya indikasi pelanggaran serius terhadap perlindungan data pribadi.
“Karena data pribadi seseorang disebarluaskan di sana, informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi,” ujar Iptu Komang, dikutip Jumat, 19 Desember 2025.
Pelaku aplikasi ilegal Gomatel–data kendaraan roda empat telat bayar
Ia menjelaskan, aplikasi Gomatel data kendaraan roda empat telat bayar dapat diakses secara umum dan bahkan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi tersebut menggunakan sistem berbasis langganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa salah satu saksi memiliki peran sebagai pembuat atau aplikator aplikasi ilegal tersebut.
“Salah satu saksi berperan sebagai aplikator. Selain itu, ada saksi lain yang berperan mencari data debitur dengan cara bekerja sama dengan sejumlah finance,” katanya.
Hingga kini, jumlah data debitur yang berhasil diidentifikasi mencapai sekitar 1,7 juta orang, dan penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya penambahan data lainnya.
“Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” ujar Iptu Komang.
Selain penegakan hukum, Polres Gresik juga mengintensifkan edukasi serta imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak menjadi korban intimidasi oknum debt collector ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak pernah takut bila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan di tengah jalan,” katanya.
Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas pihak yang mengaku sebagai debt collector. Jika tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, warga diminta segera melapor ke kepolisian.
“Jika tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera lapor ke polisi. Karena tindakan tersebut bisa diidentifikasi sebagai begal berkedok debt collector,”ucap dia.
Sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, Polres Gresik membuka layanan pengaduan cepat melalui hotline 'Lapor Cak Roma' di nomor 0811-8800-2006, atau masyarakat dapat langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.