Geger Toko Plastik di Jagakarsa Digerebek Polisi! Penyebabnya Sungguh Tak Disangka
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, membongkar praktik peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin edar yang dikamuflase sebagai toko plastik di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30). Penangkapan dilakukan pada Minggu malam, 18 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.
Kepala Unit 4 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Rumangga, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di wilayah Jagakarsa.
"Mengamankan 1 orang pelaku inisial J,” ujar AKP Rumangga, Senin, 19 Januari 2026.
Toko itu diduga hanya dijadikan kedok untuk mengelabui aparat dan masyarakat. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan ribuan butir obat-obatan yang diduga kuat tergolong psikotropika dan diedarkan tanpa izin resmi. Total barang bukti yang disita mencapai 4.395 butir obat berbahaya.
Rinciannya, polisi menyita 1.255 butir tramadol, 1.340 butir heximer, 106 butir calmlet alprazolam 1 mg, serta 1.694 butir trihex. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil penjualan obat-obatan ilegal tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
"dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa," kata dia.