Pasutri Jual Gorengan di Tegal Nyambi Edarkan Ganja, Polisi Sita 800 Gram

Tegal, ganja, pengedar ganja, Pasutri Jual Gorengan di Tegal Nyambi Edarkan Ganja, Polisi Sita 800 Gram

 Satresnarkoba Polres Tegal mengungkap salah satu kasus paling menonjol di awal 2026, yakni peredaran ganja yang melibatkan pasangan suami istri di Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna.

Dari pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka perempuan bernama Regina. Ia merupakan warga asli Medan, Sumatera Utara.

Sementara itu, suaminya yang diduga sebagai pengedar utama bernama Wahyu, hingga kini masih buron dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan menjelaskan, saat petugas melakukan penangkapan di rumah kontrakan tersangka di Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, polisi menemukan sejumlah bungkus ganja yang dibalut menggunakan kertas koran.

"Setelah ditimbang, Ganja yang ditemukan seberat kurang lebih 800 gram," ujarnya.

Sesuai keterangan tersangka, ganja diperoleh dari Medan dengan harga Rp 5 juta dan sudah banyak yang diedarkan.

"Adapun 800 gram Ganja yang ditemukan merupakan sisa yang belum terjual," ungkap AKP Indra Irnawan, Sabtu (14/3/2026).

Tersangka masih dalam pengejaran

Menurut AKP Indra, satu tersangka lainnya yang masih menjadi DPO adalah Wahyu, suami dari Regina. Hingga kini, keberadaannya masih dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Tegal.

"Pasangan suami istri ini saling bekerja sama menjual ganja," ungkap AKP Indra.

Sedangkan dalam sehari-hari, kedua tersangka ini dikenal masyarakat sebagai penjual gorengan.

"Jadi selain menjual gorengan ternyata sampingannya jual ganja," sambung AKP Indra.

Dalam praktik tersebut, Wahyu diduga berperan sebagai pengedar ganja, sedangkan Regina bertugas melakukan pengemasan atau membungkus ganja sebelum diedarkan.

Peredaran ganja tersebut disebut paling sering menyasar wilayah Kabupaten Tegal dan Brebes.

Penjualan dilakukan sesuai pesanan pembeli dengan harga berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000 per paket.

Kegiatan ilegal itu diperkirakan telah dijalankan oleh para tersangka dalam setahun terakhir.

"Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 junto pasal 132 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, atau pasal 610 ayat 1 huruf a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup," pungkas AKP Indra.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang