Dua Polisi Pemerkosa Remaja Jambi Dipecat, Keluarga Desak Pengusutan Saksi

Jambi, Dua Polisi Pemerkosa Remaja Jambi Dipecat, Keluarga Desak Pengusutan Saksi

  Dua anggota polisi berinisial Bripda NIR dan Bripda SR akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial C di Jambi.

Selepas menjalani sidang kode etik profesi Polri yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026), keduanya langsung dipecat.

Dalam sidang itu, Bripda NIR dan Bripda SR dinyatakan melakukan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.

"Komisi kode etik pada sidang KKEP memutuskan bahwa pelaku melakukan perbuatan tercela, dan atas itu keduanya diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, Jumat malam, diberitakan .

Menurut Erlan, Bidpropam Polda Jambi telah bekerja secara transparan dan maksimal dalam proses persidangan hingga akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH kepada kedua terduga pelaku.

Usai sidang, Bripda NIR dan Bripda SR keluar dari ruang sidang masih mengenakan seragam Polri dengan tangan diborgol.

Keduanya langsung digiring ke rumah tahanan Polda Jambi dalam pengawalan ketat anggota Provos.

Keluarga korban minta pengusutan lebih lanjut

Dilansir dari , Sabtu (7/1/2026), keluarga korban tetap meminta Polda Jambi terus mengusut dugaan keterlibatan pelaku lainnya.

Kuasa hukum pihak keluarga, Romiyanto, mengatakan bahwa keluarga menuntut Polda Jambi harus mendalami peran dari empat orang anggota polisi lainnya dalam perkara ini.

"Dan empat orang ini kan sudah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik, artinya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, dan menyaksikan secara langsung peristiwanya," kata Romi, Sabtu (7/2/2026).

Jadi keempat anggota polisi (yang jadi saksi) juga seharusnya ikut diproses dan dijadikan sebagai tersangka.

"Artinya, mereka kan di lokasi dan menyaksikan (pemerkosaan), kenapa tidak mereka larang atau gagalkan, berarti ada unsur pembiaran di sana. Kita yang sipil saja, bisa dipidana kalau ada unsur pembiaran, apalagi mereka polisi, penegak hukum," jelas Romi.

Menurut Romi, dalam pengakuan kliennya, sejumlah polisi lainnya disebut ikut membantu mengangkat korban masuk ke mobil dari lokasi (pemerkosaan) pertama menuju ke lokasi kedua.

Hal inilah yang membuat Romi meminta agar Polda Jambi tidak pandang bulu dalam kasus tersebut.

Kronologi kejadian

Peristiwa bermula saat korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan hendak pulang ke rumah.

Saat itu, salah satu pelaku bernama Indra menghubungi korban dan menawarkan untuk menjemput serta mengantarkannya pulang.

"Anak saya bilang sudah mau pesan ojek online, tetapi dilarang oleh si Indra, bilangnya dia aja yang ngantar, dan akhirnya anak saya dijemput," kata MS, ibu korban.

Di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Simpang Rimbo, Kota Jambi, Indra justru memutar arah mobil dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi, Kota Jambi.

Setibanya di lokasi itu, korban langsung diperkosa oleh tiga orang, yakni Indra, K, dan S.

Kemudian pelaku memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke sebuah kos-kosan di kawasan Arizona, Kota Jambi, untuk bertemu dengan anggota polisi bernama N.

"Anak saya dioper (dipindahkan) lagi ke kos-kosan, bertemu si N dan anak saya disetubuhi lagi," ujar MS.

Menurut MS, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam hingga sempat berupaya mengakhiri hidupnya.

Putrinya yang masih berusia 18 tahun kini lebih banyak diam dan mengurung diri di dalam kamar.

"Dia pernah mau bunuh diri, dan sekarang lebih banyak diam dan menyendiri di kamar," kata MS kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang