Terbongkarnya Jaringan Pemburu Gajah Sumatra Antarprovinsi Disebut Bukti Negara Hadir Lindungi Kekayaan Hayati
Hal tersebut juga dinilai sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi kekayaan hayati serta menjaga keseimbangan ekosistem hutan di Riau.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau beserta jajaran atas pengungkapan kasus perburuan gajah ini. Ini menunjukkan aparat penegak hukum bekerja serius, profesional, dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Rahul, Rabu, 4 Maret 2026.
Sebagai wakil rakyat dari Riau, Rahul menilai kasus ini menjadi perhatian penting karena menyangkut identitas ekologis daerah serta keberlangsungan habitat satwa dilindungi yang menjadi bagian penting dari keseimbangan alam.
Rahul juga menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Riau Herry Heryawan atas komitmen dan kepemimpinannya dalam memastikan perkara tersebut diusut secara menyeluruh.
Selain itu, ia turut mengapresiasi kerja jajaran kepolisian yang dinilai mampu bersinergi dalam mengungkap jaringan pelaku, yakni Direskrimum Hasyim Risahondua, Direskrimsus Ade Kuncoro, serta Kapolres Pelalawan John Letedara.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolaboratif. Ditreskrimum dan Ditreskrimsus mampu membongkar konstruksi perkara secara komprehensif, sementara Polres Pelalawan bergerak cepat di lapangan. Ini menunjukkan koordinasi internal kepolisian berjalan efektif dan terstruktur,” tuturnya.
Rahul menilai sinergi tersebut sangat penting karena kejahatan perburuan satwa dilindungi kerap melibatkan jaringan yang kompleks. Karena itu, ia berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan maksimal dan memberikan efek jera.
“Kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan kejahatan ringan. Ini menyangkut masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Saya berharap hukuman yang dijatuhkan nantinya benar-benar memberi pesan tegas bahwa Riau bukan tempat bagi pelaku perburuan liar,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, Rahul menegaskan pihaknya akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, tegas, dan berkeadilan, termasuk dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati.
“Riau harus menjadi daerah yang aman bagi satwa dilindungi dan ekosistemnya. Saya percaya dengan kepemimpinan Kapolda Riau dan kerja solid jajaran, komitmen menjaga hutan dan satwa liar akan terus diperkuat,” katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus kematian seekor gajah Sumatera di kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, memasuki babak baru.
Aparat kepolisian bergerak cepat membongkar jaringan perburuan liar yang ternyata sudah terstruktur dan beroperasi lintas daerah. Gajah malang itu ditemukan pada 2 Februari 2026 dalam kondisi mengenaskan. Bangkainya membusuk, kepala terpisah dari tubuh, dan gadingnya raib.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Isir, menegaskan pengusutan kasus dilakukan secara serius dengan pendekatan ilmiah.
“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” katanya, Selasa, 3 Maret 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Tiga lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Johnny, metode yang digunakan bukan sekadar penyelidikan biasa.