Baru Juga Jualan, Pedagang di Duren Sawit Jadi Korban Pengeroyokan 2 Preman Gegara Tak Kasih 'Uang Keamanan'

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto
Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Budi Hermanto

Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang kukusan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Keduanya diamankan dalam operasi gabungan pada Rabu, 31 Desember 2025, setelah identitas pelaku berhasil diungkap. Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir aksi premanisme dan kekerasan, terlebih yang menyasar pedagang kecil.

“Setiap bentuk intimidasi dan kekerasan akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya, Jumat, 2 Januari 2026.

Saat kejadian, korban berinisial SR tengah berjualan seperti biasa ketika didatangi dua pria yang meminta uang keamanan dan sewa tempat. Karena baru memulai usaha dan belum mampu memberikan uang, korban menolak permintaan tersebut.

Penolakan itu memicu kemarahan kedua pelaku hingga berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Duren Sawit.

Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dua terduga pelaku, masing-masing berinisial S alias A dan S alias H. Adapun pelaku S alias H ditangkap di kawasan Jembatan BKT Cipinang Indah, Jakarta Timur. Sementara itu, S alias A diamankan di wilayah Mustika Jaya, Bekasi.

Budi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal melalui layanan darurat 110 yang aktif selama 24 jam. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau sangkur.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polri memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.